Mendorong Profesi Pramuwisata dalam Revisi UU Kepariwisataan
Terbaru

Mendorong Profesi Pramuwisata dalam Revisi UU Kepariwisataan

Agar keberadaan profesi pramuwisata menjadi lebih jelas dan terjamin legalitasnya secara nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Setiap profesi idealnya diatur dengan payung hukum setingkat Undang-Undang (UU). Tapi lain halnya dengan profesi pramuwisata tak secara gamblang diatur dalam UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Untuk itu, menjadi penting pengaturan secara khusus terhadap profesi kepariwisataan dalam sebuah UU sebagaimana usulan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).

“Kami ingin mengajukan RUU tentang Pramuwisata,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) HPI, Budiarto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X di Komplek Gedung DPR, Rabu (18/5/2022).

Budi menerangkan dalam Bab X UU 10/2009 mengatur tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). Sedangkan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b ditentukan unsur penentu kebijakan BPPI yakni wakil asosiasi profesi. Sayangnya tidak disebutkan secara jelas dan gamblang profesi dimaksud.

Menurutnya, memang terdapat aturan tentang pramuwisata di masing-masing daerah setingkat Peraturan Daerah (Perda). Namun aturan tersebut bersifat lokal, tidak nasional. Karenanya ketika pramuwisata. Alhasil, saat memasuki lintas batas daerah, pramuwisata mesti menyesuaikan dengan Perda yang ada.

Atas dasar itu, menjadi penting mewujudkan keberadaan UU Profesi Pramuwisata. Menurutnya, Biro Hukum HPI telah membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Pramuwisata. Dia berharap naskah akademik RUU tersebut menjadi pertimbangan DPR agar memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Kami perlu aturan yang dilabel pusat dan nasional yang mengatur pramuwisata,” ujarnya.

Menanggapi usulan HPI, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengamini perlunya regulasi agar menjamin keberlanjutan profesi pramuwisata. Menurutnya, merevisi UU 10/2009 menjadi lebih tepat dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi di sektor kepariwisataan di Indonesia. Terutama dalam revisi mengatur bab khusus tentang (profesi) pramuwisata.

“Saya kira nanti semua yang menjadi isu yang akan didorong, nanti bisa diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Karena kalau aspirasinya sampai pada level membuat undang-undang khusus, memang di kami belum ada agendanya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait