Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Utama

Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan sektor ketenagakerjaan yang lebih kuat, rinci, dan jelas dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Misalnya, pengaturan K3, kepastian kerja, jaminan sosial yang mesti mendapat perhatian serius.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini akan menimbulkan persoalan bagi pekerja yang dirumahkan dan perusahaan tidak membayar iuran jaminan sosial. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah dapat menerbitkan kebijakan, misalnya mengatur agar hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membayar premi peserta.

 

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengingatkan politik hukum kebijakan ketenagakerjaan yang ada sejak Indonesia merdeka mengutamakan perlindungan buruh. Ini dapat dilihat dalam UU terkait Perburuhan/Ketenagakerjaan yang selama ini diterbitkan. Terakhir UU No.13 Tahun 2003. Misalnya, jika buruh bekerja dalam situasi yang mengancam, perlindungan terhadap buruh menjadi perhatian utama. Dalam hal perusahaan tidak mampu memberi perlindungan itu, negara yang bertanggung jawab.

 

Dia melanjutkan bagaimanapun situasinya hak normatif pekerja harus dilindungi, misalnya upah minimum sebagai standar minimum yang dibutuhkan buruh untuk hidup. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi hak normatif pekerja, pemerintah harus turun tangan (mencari solusi terbaik). “Pemerintah harus menggulirkan kebijakan yang menjamin perlindungan buruh dan memberi insentif bagi perusahaan,” katanya. 

 

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait