Mendorong Terbitnya RUU Penegakan Hukum Restorative Justice
Terbaru

Mendorong Terbitnya RUU Penegakan Hukum Restorative Justice

Keberhasilan institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, tak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tapi juga upaya menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Semangat negara menegakkan hukum melalui keadilan restoratif atau restorative justice terus menguat. Dimulai dengan Kejaksaan melalui penerapan Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya untuk tindak pidana umum ringan. Hal itu muncul dorongan agar pengaturan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif diatur oleh undang-undanga (UU).

“Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini mendorong adanya aturan yang lebih tinggi yang mampu mengatur dan menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus perkara Restorative Justice di daerah,” ujar Ketua Komite I DPD Fachrul Razi saat menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan di Komplek Gedung Parlemen, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, dalam penegakan hukum di daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun desa, penerapan keadilan restoratif menjadi krusial. Apalagi saat ini terjadi persoalan hukum dalam kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan tingkat desa sampai daerah. Dia menilai sudah saatnya kasus kesalahan administratif pejabat yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau sebaliknya, perlu penyelesaian di luar pengadilan.

Senator asal Aceh itu menilai dalam konteks administrasi pejabat pemerintahan mulai tingkat kepala desa sampai kepala daerah perlu diberikan kebebasan berkreasi dalam membuat kebijakan dalam membangun daerahnya tanpa dihantui dijerat dengan pidana korupsi.

Baca:

Baginya, keberhasilan institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, tak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, pula upaya Kejaksaan menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif. Yakn menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

Anggota DPD Prof Jimly Asshiddiqie menambahkan penegakan keadilan restoratif bertujuan menegakkan keadilan dengan adanya kepastian dan kemanfaatan hukum. Baginya, hal tersebut menjadi prinsip dasar dan diakui. Alhasil, tak semua perkara mesti diselesaikan melalui jalur pengadilan. Dia mengusulkan Kejaksaan sebagai domain pemilik perkara mesti diperkuat.

Tags:

Berita Terkait