Menekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital
Terbaru

Menekankan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital

Teknologi digital telah mengaburkan batas antara berbagai kategori karya berhak cipta dan sarana komunikasi kepada publik. UU Hak Cipta perlu direvisi dan memasukkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan hak cipta di era digital terutama terkait digital book dan penarikan royalti musik yang diputar di aplikasi musik streaming.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tentunya, praktek ini dapat saja melanggar hukum dalam bentuk penyebarluasan digital (viral, red) secara melawan hukum,” kata Hermansyah di hadapan Tim Penguji.   

Menurut Hermansyah, lahirnya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, ada sejumlah regulasi terkait hak cipta, khususnya lagu/musik, seperti PP No.36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi kekayaan Intelektual; PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM; PP No.16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait; dan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hermansyah menerangkan saat ini kebijakan pengaturan hak cipta di dunia digital terutama pengaturan royalti di dunia musik melalui pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini diperkuat dengan peraturan yang mengatur tarif royalti di beberapa tempat yakni dalam Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dalam disertasinya itu, Hermansyah merekomendasikan beberapa hal, antara lain perlunya revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang pelindungan hak cipta di era digital terutama terkait digital book dan konten digital lainnya.

Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menyusun peraturan perundang-undangan tentang tarif yang sesuai dan telah standar mengikuti negara maju lainnya yang telah memiliki pengaturan royalti untuk dipakai dalam penarikan royalti untuk musik yang diputar di aplikasi musik streaming.

Dalam sidang doktoral itu Hermansyah berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai cum laude. Tim Penguji sidang desertasi ini dipimpin Dr. Ir. Ayub Muktiono (Rektor) dengan anggota Drs. H. Muchtar HP (Plt. Dekan Fakultas Hukum); Dr. Firman Wijaya (Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum) dan Dr. Hartanto (Sekprodi Program Doktor Ilmu Hukum).

Dengan promotor Prof. Gayus Lumbuun; Dr. Surya Dharma (Co-Promotor I); dan Dr. Yuherman (Co-Promotor II). Menjadi penanggap dalam sidang tersebut yakni Prof HM Syarifuddin, Prof Otto Hasibuan, Prof Mahfud MD, dan Dr. Ir. Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait