Menelisik Seberapa Penting ‘Digital Presence’ bagi Law Firm Indonesia
Terbaru

Menelisik Seberapa Penting ‘Digital Presence’ bagi Law Firm Indonesia

Hal ini penting karena banyak klien memantau digital presence dari law firm dan lawyer-nya, sehingga mau tidak mau menjadi hal yang perlu diperhatikan firma hukum dalam mengelola media sosial kantornya secara aktif.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Justisiari P. Kusumah, Johannes C. Sahetapy-Engel, Harvardy M Iqbal. Foto Kolase: Istimewa
Justisiari P. Kusumah, Johannes C. Sahetapy-Engel, Harvardy M Iqbal. Foto Kolase: Istimewa

Terbukanya ruang digital, tentu dimanfaatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Tanpa terkecuali bagi kalangan firma hukum sebagai wadah membagikan informasi melalui berbagai platform media sosial. Selama ini mayoritas dari firma hukum di Indonesia pun memanfaatkan ruang digital pada sosial medianya untuk menyebarluaskan berbagai informasi mulai dari penghargaan yang diperoleh firma hukum ataupun lawyer, perkembangan terbaru hukum bagi kliennya, hingga lowongan pekerjaan.

“Kalau kami sebulan dua artikel pasti dimuat di website. Ada artikel apapun kita bahas secara lebih dalam. Perkembangan hukum, praktek. Ada yang sifatnya news, dapat penghargaan, dan sebagainya. Kami lakukan itu minimum dua bulan sekali kalau di website. Kalau di instagram, LinkedIn, itu biasanya lebih kepada informing ke klien,” ujar Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah, kepada Hukumonline, Jum’at (25/11/2022).

Sebagai firma hukum yang menangani 3 bidang besar meliputi IT, corporate and technology, dan dispute resolution, Justi mengaku digital presence merupakan hal yang amat penting. “Mana mungkin kami yang mengklaim sebagai salah satu law firm yang spesialisasi di bidang corporate and technology, tapi secara digital tidak present? Jadi buat kami harus hadir,” kata dia.

Baca juga:

Ia mengaku di K&K Advocates seluruh lapisan lawyers yang ada di-encourage untuk dapat ‘digitally present’. Paling tidak dapat hadir menampakkan diri pada situs profesional, seperti LinkedIn. Kehadiran jajaran K&K secara digital penting agar dapat dijumpai dan membuat publik mengetahui keberadaannya secara digital.

“Dalam kegiatan perekonomian salah satunya melibatkan kegiatan berkaitan dengan hukum, perekonomian digital, akan menuntut kita hadir secara digital. Jadi bentuknya client alert misalnya yang dihadirkan melalui platform-platform merupakan keniscayaan jika kita ingin terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi digital tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Johannes C. Sahetapy-Engel yang merupakan Founding Partner AKSET Law Firm sependapat bahwa eksistensi dari sebuah firma hukum secara digital merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Mengingat perkembangan teknologi yang kian pesat membuat law firm mau tidak mau harus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang digital.

“Hal ini penting karena klien pun sekarang memantau digital presence law firm dan lawyer-nya. Jadi saat ini mau tidak mau law firm harus aktif di media sosial. Pesan saya, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial terutama mengenai kerahasiaan informasi klien dan juga selalu mematuhi Kode Etik Advokat dalam menggunakan media sosial,” ujar Johannes dalam jawaban tertulisnya yang diterima Hukumonline, Jum’at (25/11/2022).

Pandangan serupa diutarakan oleh Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren (HMM Attorneys), Harvardy M. Iqbal, ketika dihubungi oleh Hukumonline. Selama ini HMM disebutkan telah mengelola media sosial baik di Instagram maupun LinkedIn secara aktif sejak tahun 2019. Tidak hanya legal update terkait perkembangan hukum terkini di Indonesia, melalui platform tersebut diberikan informasi terbaru seputar HMM.

“Banyak dampak positifnya, baik ketika kami melakukan open recruitment calon lawyer untuk bekerja di kantor kami, juga kepada klien-klien kami untuk mengakses perkembangan hukum di Indonesia melalui konten legal update yang kami kirim di medsos. Law firm modern ‘haram’ hukumnya apabila tidak memanfaatkan perkembangan teknologi. Apalagi teknologi tersebut dapat membantu menunjukkan eksistensi law firm kepada masyarakat, syukur-syukur kalau bisa dapat klien dari sosmed, itu bonus,” kata Harvardy.

Tags:

Berita Terkait