Menelisik Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mengobati Frustasi Negeri
Kolom

Menelisik Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mengobati Frustasi Negeri

​​​​​​​Belum ada bukti hukuman mati mampu memecahkan persoalan korupsi.

Bacaan 8 Menit

Frustasi Negeri

Wacana hukum mati bak isu periodik yang kerap muncul dalam konteks pemidanaan yang sifatnya retributif. Tiap berulang kasus korupsi yang dahsyat kerugian negaranya dan/atau korupsi terhadap dana-dana kemanusiaan, respon pemerintah dan publik salah satu alternatif penjeraan pelaku ialah hukuman mati. Tulisan ini sejatinya berangkat dari pengamatan Penulis bahwa negara/pemerintah Indonesia yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pemberantasan korupsi telah frustasi menanggulangi korupsi, begitupun masyarakat. Narasi hukuman mati yang sering ditawarkan pemerintah cukup membuat telinga kita panas. Kita cuma diberikan pilihan “setuju” atau “tidak setuju”. Selama bertahun-tahun, itu yang ditawarkan.

Dalam sebuah pernyataan, Presiden Joko Widodo justru menggelindingkan bola liar kepada masyarakat. Menurutnya, bilamana dikehendaki masyarakat, hukuman mati dapat dilaksanakan. Kita dapat membaca bahwa rezim pemerintahan Jokowi masih ada hasrat mencabut nyawa. Hukuman mati sendiri dianggap sebagai hukuman yang kuno. Di belahan bumi lain, mayoritas negara-negara di dunia telah dan sedang ke arah penghapusan hukuman mati atau setidak-tidaknya memberlakukan moratorium. Sebagai gantinya, pemerintah negara-negara tersebut dengan penuh komitmen dan dukungan solid masyarakatnya memperbaiki sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi mereka. Indikasi rasa frustasi di masyarakat kita terlihat dari beberapa survei pendapat masyarakat yang diadakan.

Mayoritas respon (lebih dari 50%) memberikan respon menginginkan diterapkannya hukuman mati sebagai bentuk efek jera. Alasannya, karena kejahatan korupsi begitu sangat merugikan masyarakat dan karenanya pantas diganjar hukuman mati. Acapkali kita mendengarkan narasi “membunuh satu demi orang banyak yang terbunuh dan menderita.” Dalam kasus-kasus narkotika, ini narasi paling lumrah diungkapkan dan mudah menggaet simpati publik. Korupsi memang satu tindakan “pembunuhan” terhadap negara dan masyarakat, hanya persoalan waktulah yang akan menjawabnya. Akan tetapi, apakah membalas membunuhnya adalah jalan terbaik? Satu hal yang perlu diingat bahwa negara belum sungguh-sungguh membuat formula untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Kita hanya didorong untuk memilih dari alternatif yang terbatas dari negara/pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya menggugat negara/pemerintah, mengapa korupsi masih terjadi? Masyarakatlah yang seharusnya mempertanyakan Presiden, mengapa ada menterinya yang terlibat korupsi? Mengapa gubernur, bupati/wali kota terjerumus korupsi? Kita harus mengguncang parlemen, mengapa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa parlemen justru yang mendorong legislasi-legislasi buruk selama ini?

Akhir daripada itu, pertanyaan itu harus dikembalikan dalam diri kita, apakah kita telah menggunakan hak pilih dengan baik? Apakah kita berani mengadu dan melaporkan korupsi? Apakah kita bersolidaritas terhadap gerakan anti-korupsi? Dengan demikian, kondisi frustasi ini jangan sampai menggelapkan mata kita untuk menerapkan hukuman mati.

Tentu saja peluang hukuman mati di Indonesia masih terbuka selama landasan yuridis itu eksis. Namun, lagi-lagi perlu ditekankan bahwa kita sedang dalam kondisi frustasi dan jangan sampai menjadikan hukuman mati sebagai tindakan populis yang tak bernilai apapun selama membiarkan impunitas berlangsung. Pun, jangan sampai menjadi alat politik sebagaimana praktik yang terjadi di negara-negara yang memberlakukannya sehingga tak mengubah atau memperbaiki keadaan apapun. Tugas sistem peradilan dalam konteks ini ialah mengupayakan tujuan utama dari program pemberantasan korupsi disamping menjerakan pelaku melalui penghukuman yang maksimal, mengembalikan keuangan negara yang dicuri pelaku, dan meresosialisasi masyarakat yang anti-korupsi.

Negara belum Maksimal

Sampai kapanpun hukuman mati selalu memunculkan pro dan kontra. Perdebatan hukuman mati tak lekang waktu dan seringkali menghadirkan dua arus utama pemikiran, yaitu dari aliran retensionis dan abolisionis. Secara umum, retensionis berargumen, korupsi melanggar hak asasi orang banyak. Pejabat yang korupsi mengkhianati kepercayaan publik dan melanggar loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Pun hukuman mati akan menimbulkan efek jera. Karena itu, hukuman mati sebagai satu solusi. Pihak abolisionis tidak melihat hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi karena melanggar hak asasi manusia khususnya hak hidup yang secara internasional diakui sebagai non-derogable rights.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait