Menelisik Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mengobati Frustasi Negeri
Kolom

Menelisik Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mengobati Frustasi Negeri

​​​​​​​Belum ada bukti hukuman mati mampu memecahkan persoalan korupsi.

Bacaan 8 Menit

Mereka meyakini masih ada banyak cara dan jalan yang seharusnya dapat diambil untuk mencegah dan memberantas korupsi, tapi belum ditempuh dengan maksimal oleh pemerintah/negara. Hukuman mati itu hukuman yang dianggap tidak beradab dan tak pantas diterapkan dalam era masyarakat beradab. Pada faktanya, data dan pengalaman praktik membuktikan hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi yang tepat.

Negara-negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi tidak lebih baik daripada yang tidak menerapkan hukuman mati. China, Iran dan Pakistan misalnya, kendatipun menerapkan hukuman mati, tingkat korupsi di negara-negara tersebut terbilang tinggi. Dalam Corruption Perception Index (CPI) 2020, China menempati peringkat 78 dengan skor 42, Pakistan peringkat 124 dengan skor 31, dan Iran peringkat 149 dengan skor 25.  Selain itu, sistem pemerintahannya cenderung otoriter dan kurang ramah terhadap partisipasi publik dan transparansi media.

Oleh karena itu, sulit untuk menjadikannya sebagai model negara-negara yang anti-korupsi. Sedangkan, negara-negara top dalam CPI justru tidak menerapkan hukuman mati, seperti New Zealand (peringkat 1, skor 88), Denmark (peringkat 1, skor 88), atau Finlandia (peringkat 3, skor 85). Lalu, apa yang menjadi kunci pemberantasan korupsi? Negara-negara tersebut telah menemukan akar bahar permasalahan korupsi. Problematika utamanya adalah pada sistem, dan mereka tuntas melakukan pembaharuan. Hal tersebutlah yang belum diseriuskan bangsa ini.

Adapun beberapa hal yang bisa dicontoh ialah, pertama, penguatan pencegahan korupsi melalui reformasi berbasis digital pada area-area dengan risiko korupsi tinggi termasuk sistem peradilan. Kedua, implementasi open government dimana semua anggaran dan program pemerintah berbasis terbuka dan terbuka kontroling publik. Ketiga, pengawasan dari lembaga-lembaga pengawas yang benar-benar dilakukan dengan penuh komitmen. Keempat, sumber daya manusia yang memiliki integritas tinggi. Kelima, transparansi dan keterbukaan pejabat publik terhadap harta kekayaan dan biaya-biaya dari uang negara yang dipergunakannya kepada masyarakat. Keenam, masyarakatnya telah mempunyai kesadaran hukum dan keberanian untuk mengawal dan mengadukan pelayanan publik yang menyimpang kepada lembaga pengawas seperti Ombudsman dan ditindaklanjuti hingga tuntas. Hal ini tidak terlepas dari faktor kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga terkait.

Reformasi Politik dan Penegakan Hukum

Kita pasti sepakat pendekatan dalam konteks di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Menurut hemat Penulis, persoalan kita masih sangat mendasar yaitu belum terimplementasi dengan baik tiga pendekatan penanggulangan korupsi, yaitu pencegahan, penindakan, dan perbaikan sistem. Gambaran singkatnya persoalan ini terlihat dari contoh sederhana misalnya, narapidana korupsi bisa mudah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif. Contoh lain, hakim tidak menjatuhkan denda atau uang pengganti yang tinggi kepada terdakwa tindak pidana korupsi. Fenomenan lain, penyunatan hukuman atau diskon sanksi terhadap pelaku korupsi yang tak dirampas harta kekayaannya kian ajek ditemui.

Oleh karenanya, tugas kita ada dua yaitu reformasi politik dan reformasi hukum. Reformasi politik, didahului dengan reformasi partai politik. Jalur perpolitikan khususnya partai politik sebagai pintu masuk elected officials menduduki pemerintahan perlu ditata. Persoalannya, biaya perpolitikan ternyata cenderung bertambah mahal. Partai politik sebagai kendaraan juga membutuhkan dukungan yang tidak sedikit untuk menjalankan kehidupan partai.

Rasionalisasi keputusan politik kita masih didasarkan pada pertimbangan yang materialistik bukan ideologis. Oleh karena itu, hitung-hitungan material lebih dominan. Implikasinya, terjadi politik mahar, candidacy buying, money politic, vote buying, dan sebagainya. Untuk usaha reformasi ini, negara perlu membantu melalui pendanaan parpol sehingga cost politic yang tinggi bisa ditekan sedemikian rupa. Seluruh elemen masyarakat harus mendorong perpolitikan kita ke arah yang bersih, berintegritas, dan beradab.

Tags:

Berita Terkait