Menelusuri Jejak Klien Pro Bono di Kantor-Kantor Hukum
Pro Bono Champions 2019

Menelusuri Jejak Klien Pro Bono di Kantor-Kantor Hukum

Masih didominasi permintaan dari anggota keluarga atau teman. Tidak tampak sinergi pemerataan jasa pro bono oleh organisasi advokat, Lembaga Bantuan Hukum, dan Pengadilan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Setelah itu baru ada 35,7% yang mendapat permintaan pro bono dari Lembaga Bantuan Hukum dan sebanyak 34,3% dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Perlu menjadi catatan khusus bahwa hanya ada 20% yang mendapatkan permintaan pro bono lewat program pro bono organisasi advokat. Di sisi lain, permintaan pro bono dari hakim atau pengadilan menjadi yang paling kecil sebesar 14,3%.

 

Hukumonline.com

 

Kecilnya permintaan pro bono dari organisasi advokat seolah membenarkan penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI). Peran dan komitmen organisasi advokat dalam menggiatkan pro bono oleh anggotanya masih lemah. Padahal profesi advokat berwenang mengatur diri secara mandiri sejak lahirnya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Hasil penelitian MaPPI FHUI berjudul Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia menguraikan fakta tidak jauh berbeda. Faktanya, ketentuan internal organisasi advokat hanya sekadar menganjurkan untuk melaksanakan pro bono.

 

Tidak ada ketegasan mengenai akibat apa yang akan diterima advokat jika tidak menjalankan praktik pro bono. Organisasi advokat pun melepaskan tanggung jawab pelaksanaan pro bono kepada individu anggotanya.

 

Banyak usulan agar organisasi advokat aktif mengorganisir, menampung calon klien pro bono, mengelola administrasi informasinya, lalu ditawarkan ke kantor-kantor hukum. Organisasi advokat diharapkan menjadi kanal penghubung yang efektif antara pencari keadilan dengan para advokat yang akan menangani pro bono.

 

Organisasi advokat bisa berperan lebih baik agar tanggung jawab pro bono tiap anggotanya tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Apalagi organisasi advokat yang paling tahu jumlah dan persebaran anggotanya. Hal itu seharusnya bisa sangat berguna untuk mengefektifkan strategi pelaksanaan pro bono.

 

Lembaga lain yang diperkirakan bisa bersinergi atas pemerataan jasa pro bono adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Pengadilan. Namun data menunjukkan jumlahnya tidak besar bahkan paling kecil. Tercatat bahwa penerima kegiatan pro bono sebesar 88,6% adalah individu. Disusul penerima penerima sebagai organisasi sebesar 44,3% dan sebagai kelompok masyarakat berkebutuhan khusus sebesar 35,7 %.

Tags:

Berita Terkait