Meneropong Kantor-Kantor Hukum Pegiat Pro Bono di Indonesia
Pro Bono Champions 2019

Meneropong Kantor-Kantor Hukum Pegiat Pro Bono di Indonesia

Ada 70 kantor hukum responden akurat yang tersebar di 20 provinsi. Mewakili 58,8% dari total 34 provinsi di Indonesia. 

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Sebaran kantor hukum terbanyak adalah 28 kantor hukum di wilayah DKI Jakarta. Dari seluruh jumlah responden, jumlah ini mewakili 40% responden. Disusul provinsi Jawa Barat sebanyak 8 Kantor hukum, Jawa Timur sebanyak 6 kantor hukum, Jawa Tengah sebanyak 5 kantor hukum, dan Sumatera Utara sebanyak 3 kantor hukum. 

 

Ada 10 provinsi yang diwakili oleh hanya 1 kantor hukum yaitu Bali, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tenggara, Sematera Barat, dan Sumatera Selatan. Sementara itu Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan masing-masing diwakili oleh 2 kantor hukum.

 

Usia beroperasi dari kantor hukum paling tinggi adalah 52 tahun yaitu Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro Counsellors at Law (ABNR). Sedangkan usia paling rendah adalah 1 tahun yaitu pada 3 responden masing-masing EAP Law Office, Ario Basyirah & Partners, dan Insani Akbar & Partner. Usia yang paling banyak dijawab oleh responden adalah 3 tahun yang diberikan oleh 14 responden atau sebesar 20% dari 70 responden.

 

Jumlah advokat terbanyak yang dimiliki kantor hukum responden adalah 135 orang di Assegaf Hamzah & Partners (AHP). Jumlah paling sedikit adalah 1 orang advokat yang dijawab oleh 5 kantor hukum. Jumlah advokat sebanyak 5 orang merupakan jawaban paling banyak diberikan responden yaitu sebesar 22,9% atau 16 dari 70 responden.

 

Baca:

 

Berkaitan laporan administrasi kegiatan pro bono, sebesar 67% kantor hukum mempunyai staf dan 33% tidak mempunyai staf. Terkait mekanisme pelaporan, 25,7% kantor hukum mempunyai mekanisme pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali, 18,6% mempunyai mekanisme pelaporan 1 (satu) tahun sekali, 35,7% tidak memiliki laporan, sementara ada 20% yang mempunyai mekanisme laporan tidak tentu.

 

Data menarik lainnya, presentase kantor hukum yang menjadikan kegiatan pro bono sebagai salah satu syarat promosi jenjang karier dan yang tidak ternyata sama-sama 50%. Sedangkan soal insentif, diketahui 45,71 % atau  32 dari 70 kantor hukum menjawab tidak ada insentif yang diberikan pada saat melaksanakan kegiatan pro bono. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait