Mengamandemen Konstitusi demi Menunda Pemilu Bentuk Abuse of Power
Terbaru

Mengamandemen Konstitusi demi Menunda Pemilu Bentuk Abuse of Power

Sebelum mengamandemen konstitusi, harus ditanyakan terlebih dahulu ke rakyat. Mengamandemen konstitusi demi memperpanjang jabatan, secara moral dan etika tidaklah tepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai penundaan pemilu bakal sulit dilakukan. Kendatipun terdapat tiga cara yang dimunculkan seperti amandemen UUD 1945, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara, namun kesemuanya mesti menemui jalan berliku dan terjal.

Dia mengakui dari ketiga cara tersebut hanya mengamandemen konstitusi yang paling memungkinkan. Sebab mayoritas partai di parlemen pendukung pemerintah. Namun dia mengingatkan, sebuah aturan tetap harus mendapat legitimasi dari rakyat. “Jika dipaksakan bisa terjadi pro dan kontra melebihi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan RUU KUHP. Ini harus dipertimbangkan secara matang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di ruang Delegasi DPR. Pasca mendengar masukan, Ketua Umum PKB itu mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dua sampai tiga tahun secara terbuka. Dia beralasan penundaan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi.

Gayung bersambut. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masih terkesan malu-malu. Lain halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden, bukan hal tabu untuk dibahas. Menurut dia, selagi prosesnya dilakukan secara konstitusional, menjadi sah. 

Menyusul sikap politik dari partai besar seperti PKB dan Golkar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sepakat apabila Pemilu 2024 diundur. Dia menjelaskan lima alasan agar pemilu dapat diundur, salah satunya pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Tags:

Berita Terkait