Mengantisipasi Implikasi Hukum Pemerintahan Digital

Mengantisipasi Implikasi Hukum Pemerintahan Digital

Pemerintah menganggarkan sekitar 80 triliun rupiah untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Penilaian PBB Tahun 2020 memperlihatkan jalan menuju pemerintahan digital tidak semudah yang dibayangkan. 
Mengantisipasi Implikasi Hukum Pemerintahan Digital

Tanda-tanda penyelenggaraan kepemerintahan digital (digital governance) sudah di depan mata. Di lingkungan bisnis, praktik komersial berbasis digital sudah berlangsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Mereka yang bekerja di dunia hukum, khususnya advokat, kini sudah melihat perubahan setelah diakomodasinya pendaftaran dan sidang-sidang secara elektronik. Mereka yang membaca secara detail UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mungkin juga sudah melihat tanda dimaksud. 

Tidak kurang dari 60 kali kata elektronik disebutkan dalam UU Cipta Kerja, dan sebagian besar menyinggung sistem elektronik yang harus dibangun. Keputusan berbentuk elektronik mendapat tempat dalam Undang-Undang ini, termasuk dalam hal permohonan atas pelayanan pemerintahan. Sekadar contoh, bacalah pasal 175 ayat (3) UU Cipta Kerja. “Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektonik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang". 

Atau, simak ketentuan yang bersinggungan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Ada kebijakan yang mendukung pengurangan penggunaan kertas dalam penerbitan keputusan (paperless). Disebutkan dalam Pasal 38 UU Cipta Kerja, Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan berbentuk elektronis. Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan pemerintah pusat. Di sini ditegaskan bahwa kekuatan keputusan berbentuk elektronik berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang dibuat secara tertulis.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah begitu gencar menyusun kerangka regulasi yang menopang sistem elektronik, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019, misalnya, mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ada pula PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di lingkungan peradilan ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional