Mengapa "Pengaturan Alih Daya" Menjadi Harus Di-Perppu-kan?
Kolom

Mengapa "Pengaturan Alih Daya" Menjadi Harus Di-Perppu-kan?

Tidak tepat jika digunakan alasan kegentingan memaksa dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja dikorelasikan dengan Putusan MK 91/2020.

Bacaan 5 Menit
Erri Tjakradirana. Foto: Istimewa
Erri Tjakradirana. Foto: Istimewa

Di penghujung tahun 2022, pemerintah secara tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Alasannya terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut lantaran adanya kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Sebagaimana diketahui setahun yang lalu, pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91/2020) menyebutkan, pertama, menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca juga:

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Bila mengacu kepada Putusan MK 91/2020 tersebut, sebenarnya semua ketentuan di dalam UU Cipta Kerja masih berlaku dalam jangka waktu yang diberikan. Dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja tersebut, maka sangat wajar bila timbul pertanyaan bagaimana pengaturan dari hal-hal yang tertuang di dalam Perppu Cipta Kerja tersebut yang dianggap mendesak?

Salah satu perubahan dalam Perppu Cipta Kerja ini adalah mengenai pengaturan alih daya. Tulisan ini akan menyampaikan sekelumit mengenai pengaturan alih daya di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kemudian di dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, serta bagaimana konsekuensi hukumnya setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait