Mengasah Ujung Pena Mahasiswa Hukum Lewat IPMHI
Komunitas

Mengasah Ujung Pena Mahasiswa Hukum Lewat IPMHI

Meski baru berusia empat tahun, organisasi yang menaungi penulis mahasiswa hukum ini terus menunjukkan eksistensi.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit

Pada 13 Februari lalu, misalnya, IPHMI mengunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Cililitan, Jakarta. Gayung bersambut. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BPHN, Yunan Hilmy, memberi ruang kepada anggota IPMHI untuk menulis di terbitan BPHN: seperti jurnal Rechtvinding, Indonesian Law Journal, De Jure, Warta BPHN.

*****

Anda mahasiswa hukum tapi tak punya kemampuan mumpuni untuk menulis? Atau, lembaga kajian dimana Anda bernaung membutuhkan kemampuan menulis? Tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa menjadi anggota IPMHI. “Kemampuan menulis bukanlah syarat utama untuk menjadi anggota,” kata Agus Fadilla Sandi.

IPMHI didirikan empat tahun lalu sebagai wadah tempat berhimpunnya lembaga dan mahasiswa hukum untuk saling belajar dan berkarya. Menurut Agus, kemampuan menulis anggota adalah proses yang bisa dibangun dan diasah selama menjadi anggota IPMHI. Apalagi tidak ada kriteria khusus masalah hukum yang harus ditulis. Ukurannya, ya, kaedah baku penulisan dan penelitian hukum.

Pengurus IPMHI, Agus Fadilla melanjutkan, menjaring anggota melalui tiga cara. Pertama, sosialisasi IPMHI melalui berbagai kegiatan ilmiah dan publikasi di media massa. Kedua, mengundang dan mengikutsertakan beberapa lembaga kajian di fakultas hukum dalam kegiatan yang diselenggarakan IPHMI. Ketiga, kegiatan kunjungan dan audiensi.

Sebenarnya, kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, keanggotaan utama IPMHI bersifat kelembagaan, yakni lembaga penelitian dan penulisan karya tulis mahasiswa yang terdapat di fakultas hukum. Kalau di fakultas hukum belum ada lembaga sejenis, perseorangan bisa menjadi anggota asalkan memenuhi syarat.

Ketika pertama kali berdiri 2009 lalu, ada 12 perwakilan fakultas hukum yang ikut deklarasi. Mereka berasal dari Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Mulawarman, UII Yogyakarta, Universitas Malikussaleh, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, UNS, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, Universitas Tadulako, dan Universitas Sulawesi Tenggara. Jumlah anggotanya kini sudah menjadi 18 fakultas hukum. Enam tambahan berasal dari Universitas Jember, Universitas Negeri Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Tronojoyo, dan Universitas Katholik Parahyangan Bandung.

Eksistensi IPHMI sangat ditentukan anggota dan karya-karya mereka. Terutama karya-karya tersebut bisa menjadi sumbangsih untuk perbaikan sistem dan penegakan hukum di Indonesia. Kontribusi lewat tulisan, kata Agus Fadilla, ‘diharapkan dapat menjadi suatu bentuk pengabdian mahasiswa hukum dalam memperbaiki bangsa ini’. Seperti motto organisasi ini: “Bersama IPMHI, Berkarya untuk Negeri”.

Tags:

Berita Terkait