Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi
Kolom

Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi

SEOJK PAYDI memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa

Tanggal 14 Maret 2022 lalu Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Nomor 5/SEOJK.05/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link atau PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Terkait dengan banyaknya kekecewaan masyarakat akan berbagai produk investasi belakangan ini, ada dua hal utama yang patut memperoleh perhatian dalam peraturan ini, yakni, strategi investasi dan prinsip transparansi. Kedua hal ini menjadi penting karena dari berbagai berita mengenai keluhan nasabah unit link, keduanya terkait erat dengan permasalahan yang sering muncul ke permukaan.

Pertama mengenai terjadinya kerugian nasabah akibat pengelolaan dana dalam unit link. Tanpa adanya aturan yang ketat akan sulit untuk menentukan terjadinya kelalaian di pihak asuransi yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Kedua mengenai adanya perbedaan antara harapan nasabah dengan kenyataan yang harus dihadapinya. Hal ini dapat terjadi baik karena kurangnya transparansi maupun terjadinya ketidaksesuaian antara profil risiko nasabah dengan produk yang dibeli.

Baca Juga:

Strategi Investasi

SEOJK PAYDI mensyaratkan strategi investasi yang spesifik sebagai salah satu kriteria dalam desain PAYDI, selain memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi serta memiliki masa pertanggungan tertentu. Strategi investasi spesifik ini harus digunakan oleh perusahaan asuransi dalam membentuk dan mengelola dana untuk memberikan manfaat bagi nasabah, yang disebut juga dengan subdana.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, SEOJK PAYDI memberi batasan yang lebih jelas dan rinci dalam strategi investasi yang spesifik dan pelaksanaannya melalui penempatan investasi atas aset subdana. Beberapa Strategi investasi yang diatur dalam aturan tersebut adalah:

  1. strategi investasi pasar uang, berupa investasi pada instrumen pasar uang, surat berharga bersifat utang dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, deposito berjangka;
  2. strategi investasi pendapatan tetap, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat utang dan/atau unit penyertaan reksa dana pendapatan tetap yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara dan/atau surat berharga Bank Indonesia;
  3. strategi investasi saham, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat ekuitas;
  4. strategi investasi campuran, berupa investasi dengan strategi investasi pasar uang, strategi investasi pendapatan tetap, dan/atau strategi investasi saham dengan komposisi masing-masing kurang dari 80% dari nilai aset bersih (NAB) Subdana;
  5. strategi investasi pasar uang syariah, berupa investasi pada instrumen pasar uang, surat berharga syariah dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, deposito berjangka syariah;
  6. strategi investasi pendapatan tetap syariah, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga syariah dan/atau unit penyertaan reksa dana syariah pendapatan tetap dengan underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara dan/atau Bank Indonesia;
  7. strategi investasi saham syariah, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat ekuitas syariah;
  8. strategi investasi campuran syariah, berupa investasi dengan strategi investasi pasar uang, strategi investasi pendapatan tetap, dan/atau strategi investasi saham dengan komposisi masing-masing kurang dari 80% dari NAB Subdana; atau
  9. strategi investasi lain, atas persetujuan OJK.
Tags:

Berita Terkait