Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi
Kolom

Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi

SEOJK PAYDI memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link.

Bacaan 6 Menit

Selain harus dilakukan sesuai POJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta SEOJK PAYDI, penempatan investasi atas aset subdana oleh Perusahaan Asuransi harus sesuai dengan strategi investasi dari masing-masing Subdana. 

Penempatan tersebut pada setiap saat harus memenuhi batasan berupa penempatan pada seluruh Pihak Terkait paling besar 10% dari total nilai aset bersih (NAB) masing-masing Subdana. Sementara penempatan pada satu pihak atau satu kelompok penerima investasi yang bukan merupakan Pihak Terkait paling besar 25% dari total NAB masing-masing Subdana.

Namun demikian batasan penempatan investasi tersebut tidak berlaku untuk penempatan investasi dalam bentuk surat berharga negara atau Bank Indonesia, atau reksa dana yang memiliki underlying investasi seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.

Sementara itu penempatan investasi Subdana dalam bentuk reksadana hanya dapat ditempatkan pada reksa dana yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara dan/atau surat berharga Bank Indonesia. Penempatan investasi Subdana di luar negeri juga dimungkinkan, namun hanya dapat dilakukan atas polis asuransi PAYDI dengan mata uang asing.

Ketentuan ini adalah suatu langkah maju bagi produk unit link, berbeda dengan produk reksa dana yang telah memiliki aturan terlebih dahulu, yaitu sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 jo. POJK No.2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mengatur pengelolaan Reksa Dana dan bentuk kerjasama yang dilakukan atas reksa dana atau transaksi unit penyertaan melalui pihak lain.

Prinsip Transparansi

Beberapa waktu yang lalu Penulis telah membahas di Hukumonline beberapa hal terkait dengan keluhan nasabah perusahaan asuransi. Dalam tulisan tersebut juga dicantumkan hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari para pemangku kepentingan, yaitu meningkatkan transparansi, memastikan kualitas penyampaian informasi dan peningkatan literasi melalui edukasi berkelanjutan.

Kini untuk memastikan adanya transparansi dalam pemasaran, SEOJK PAYDI ini telah mengatur dengan jauh lebih rinci, antara lain mengenai:

Tags:

Berita Terkait