Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi
Kolom

Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi

SEOJK PAYDI memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link.

Bacaan 6 Menit
  • kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  • tanggung jawab perusahaan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis,
  • jenis saluran pemasaran, persyaratan iklan dan ringkasan informasi produk dan layanan, dan
  • laporan kinerja subdana (fund fact sheet), publikasi informasi NAB, dan pelaporan perkembangan nilai tunai.

Ketentuan ini memberikan nasabah unit link kesempatan lebih yang jauh lebih baik dalam mendalami produk yang ditawarkan dan mempertimbangkannya sebelum memutuskan.

Kualitas Penyampaian Informasi

Terkait dengan dokumentasi proses pemasaran, SEOJK PAYDI mewajibkan perusahaan asuransi mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio. Proses ini dapat membantu memastikan bahwa informasi telah tersampaikan dengan baik kepada nasabah. Perusahaan asuransi harus melakukan verifikasi serta menyimpan dan memelihara semua dokumentasi tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Adapun penjelasan mengenai produk dan pernyataan pemahaman yang harus dilakukan tersebut harus mencakup sedikitnya mengenai penjelasan perusahaan asuransi mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada) dan pernyataan pemahaman calon pemegang polis.

Jangka waktu penyimpanan/pemeliharaan dokumentasi dalam bentuk rekaman itu sendiri disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan. Dengan demikian maka prinsip transparansi ini bukan hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi nasabah, melainkan juga bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pertanggungan atau kepesertaan baru, baik dari produk baru yang memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, maupun produk yang sedang dijual perusahaan. Namun demikian untuk produk yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan harus menyesuaikan produk tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku.

Bancassurance

Dalam pemasaran PAYDI, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK mengenai saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank (bancassurance), sepanjang tidak bertentangan dengan SEOJK PAYDI. Pemasaran Bancassurance itu sendiri diatur khusus dalam SE OJK No.32/SEOJK.05/2016 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (POJK Bancassurance).

Tags:

Berita Terkait