Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi
Kolom

Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi

SEOJK PAYDI memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link.

Bacaan 6 Menit

POJK Bancassurance menyatakan bahwa kerja sama antara perusahaan asuransi dan Bank dikategorikan sebagai Bancassurance apabila mekanisme kerja sama tersebut menggunakan salah satu dari ketiga model bisnis berupa:

  1. Referensi: Bank mereferensikan Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  2. Distribusi: Bank memasarkan Produk Asuransi dengan memberikan penjelasan langsung kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  3. Integrasi Produk: Bank memasarkan Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan modifikasi dan/atau menggabungkan Produk Asuransi dengan produk perbankan (bundled product).

Mekanisme tersebut harus jelas tercantum dalam Perjanjian Bancassurance, yang memuat paling sedikit hal-hal mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, model bisnis yang digunakan dan Produk Asuransi atau bundled product yang dipasarkan. Dengan demikian maka pihak perbankan, terutama dalam posisinya selaku agen distribusi, harus juga memperhatikan berbagai ketentuan yang diatur SEOJK PAYDI dalam membantu memasarkan produk PAYDI atau unit link.

Edukasi Berkelanjutan

Aturan ini tentunya memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link. Apabila dijalankan dengan baik maka bukan saja kepentingan nasabah akan terlindungi, tetapi kepercayaan masyarakat akan investasi di sektor jasa keuangan juga akan menjadi semakin baik. Suatu hal yang berdampak amat positif bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Agar dapat terlaksana dengan baik perusahaan asuransi juga sebaiknya dapat dari waktu ke waktu memberikan pemahaman yang baik bagi nasabah mengenai produk yang telah dijualnya. Di sisi lain nasabah juga harus mampu untuk bersikap pro-aktif dalam meminta perusahaan asuransi menjelaskan baik produk yang tengah ditawarkan atau pun yang telah dibeli nasabah.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Sektor Jasa Keuangan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait