Mengawal Implementasi Perdagangan Karbon
Kolom

Mengawal Implementasi Perdagangan Karbon

Terbitnya aturan teknis perdagangan karbon sangat mendesak untuk segera diundangkan.

Mengawal Implementasi Perdagangan Karbon
Hukumonline

Akhir tahun lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021). Demikian pula dalam sesi G20 di Roma, dinyatakan bahwa penanganan perubahan iklim dan lingkungan hidup, hanya bisa dilakukan dengan bekerja sama dalam tindakan nyata, bukan saling menyalahkan.

Lebih lanjut pada sesi G20 tersebut Indonesia ingin G20 memberikan contoh, Indonesia ingin G20 memimpin dunia, dalam bekerja sama mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan dengan tindakan nyata. G20 harus menjadi katalisator pemulihan hijau dan memastikan tidak ada satu pihak pun yang tertinggal. Penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs.

Agenda perubahan iklim akan diteruskan dari G20 di Roma diteruskan pada G20 di Indonesia, mengingat Indonesia memiliki arti strategis dalam menangani perubahan iklim sebagai salah satu pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Posisi strategis tersebut kami gunakan untuk berkontribusi. Dalam data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan per 2020 bahwa deforestasi di Indonesia dapat ditekan ke titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah melakukan rehabilitasi 3 juta hektar critical land pada 2010-2020.

Saat ini Indonesia telah menargetkan Net Sink Carbon untuk sektor lahan dan hutan selambat-lambatnya tahun 2030 dan “Net Zero” di tahun 2060. Kawasan Net Zero mulai dikembangkan termasuk pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan Utara seluas 13.200 hektar, yang menggunakan energi baru terbarukan dan menghasilkan green product. Jika mengacu pada perhatian Presiden pada G20 di Roma pada November 2021 maka aspek tata kelola perlu menjadi perhatian yang serius.

Tata kelola yang baik di tingkat global untuk penerapan carbon pricing menindaklanjuti Perpres 98/2021 perlu segera dilakukan agar sesuai dengan tujuan Persetujuan Paris dan memberikan insentif bagi partisipasi swasta dengan memperhatikan kapabilitas dan kondisi tiap negara. Saat ini Indonesia sedang dalam tahap akhir penyelesaian regulasi turunan mengenai carbon pricing untuk mendukung pemenuhan komitmen target nasional (national determined contribution/NDC). serta perizinan yang diperlukan dalam perdagangan karbon.

Baca Juga:

Hambatan dan Tantangan

Untuk mencapai perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dalam Perpres 98/2021 maka diperlukan aturan pelaksanaan setingkat aturan menteri guna pelaksanaan perdagangan karbon dalam rangka pemenuhan komitmen target kontribusi yang ditetapkan nasional NDC sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 98/2021. Dalam Perpres tersebut perdagangan karbon dapat dilakukan baik dalam pasar dalam negeri maupun pada pasar luar negeri, demikian pula perdagangan karbon dapat melalui mekanisme perdagangan mandatori dan voluntary.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait