Pemerintah terus mengejar bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria melalui mekanisme hukum pasca putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Melalui koordinasi sejumlah instansi penegak hukum, pemerintah melibatkan sejumlah pakar hukm membedah kasus KSP Indosurya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Teten Masduki, mengatakan pihaknya bersama Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Agung bakal tetap menjalankan proses pengajuan upaya hukum kasasi atas putusan lepas terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
“Kita akan kawal bersama-sama,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam’, Selasa (7/3/2023).
Teten yakin, pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memiliki kekuatan data dalam mengajukan kasasi dengan argumentasi jitu. Malahan dari Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) pun sudah menyodorkan data lengkap terkait dugaan penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. Sisanya, soal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap nasabah KSP Indosurya.
Baca juga:
- Kasus Indosurya Mendorong Pemerintah Revisi UU Perkoperasian
- Melihat Pertimbangan Memori Kasasi Kejaksaan Kasus Indosurya
- Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya
Baginya, solusi yang dapat ditempuh melalui asset based resolution. Cara tersebut menjadi satu-satunya jalan yang dapat dilakukan saat ini. Sebab tak ada lagi mekanisme bail-out seperti dalam kasus perbankan Bank Century misalnya. Pemerintah memiliki tugas utama dalam penanganan kasus tersebut dengan mengembalikan fulus anggota KSP Indosurya yang diduga ditilep bos Indosurya.
Mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak lagi dapat dilaksanakan. Sebab, aset KSP Indosurya sudah tak lagi ada, sehingga tidak ada pemidanaan sepanjang PKPU tidak dijalankan. Dengan kata lain, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak. Nah, melihat situasi itu, menurut Teten proses pemidanaan menjadi salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.