Mengejutkan! Ini Jumlah Transaksi Investasi Ilegal yang Diblokir PPATK
Terbaru

Mengejutkan! Ini Jumlah Transaksi Investasi Ilegal yang Diblokir PPATK

PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal. Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini.

Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp 202 M yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan. ‘’Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, ‘’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. (Baca: Tips dari BPKN Agar Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital)

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik.

Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum. Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

Untuk mencegah kerugian lebih besar pada masyarakat, PPATK menggandeng berbagai pihak termasuk perguruan tinggi di Indonesia. Kerja sama antara PPATK dan perguruan tinggi tersebut dapat dituangkan dengan kerja sama nyata antara kedua belah pihak melalui berbagai giat atau program strategis secara komprehensif dan berkelanjutan.

PPATK memandang kerja sama tersebut sangat strategis, terutama terkait bidang penelitian dan pengembangan seperti join research, penyusunan kurikulum dan mata kuliah terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferation senjata pemusnah masal.

“Tugas dan peran PPATK sangatlah besar, untuk itu PPATK membutuhkan peran serta dari akademisi untuk dapat membantu membentuk generasi muda yang paham akan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah masal”, lanjut Kepala PPATK saat acara penandatanganan MoU dengan Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Yolanda Masnita mengatakan bahwa upaya yang luar biasa telah dilakukan PPATK untuk menyelamatkan uang negara dari tindak pidana. “Kami siap membantu PPATK dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait TPPU melalui pengabdian kepada masyarakat,” tutup Yolanda.

Pada kesempatan yang sama Kepala PPATK menyampaikan tujuan MoU ini adalah mewujudkan sinergitas kerja sama dalam hal terdapat kesesuaian antara tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme dengan tugas, fungsi, dengan kewenangan Universitas Trisakti di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya kita untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama yang kuat dengan sivitas akademik dalam pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan pengabdian masyarakat di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT).

Tags:

Berita Terkait