Mengenal Apa Itu Sidang Replik
Terbaru

Mengenal Apa Itu Sidang Replik

Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat. Oleh sebab itu, replik adalah respon penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Apa Itu Sidang Replik
Hukumonline

Sidang replik merupakan salah satu proses di dalam sebuah persidangan. Di dalam ranah hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Dalam pelaksanaannya, replik diajukan secara lisan maupun tulisan.

Pada dasarnya, KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik. Pengertian replik dapat dilihat melalui doktrin-doktrin hukum. Mengenai pengaturannya, replik diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.

Replik secara umum memuat dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan tuntutan yang diajukan Jaksa sebelumnya. Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.

Baca Juga:

Singkatnya sidang replik adalah sidang yang digelar dalam rangka memberikan replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dalam menyusun jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau tim penasihat hukum, JPU harus menginventarisasi inti pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum dalam repliknya sebagai bantahan atau sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dalam sidang replik, pelaksanaannya dilakukan setelah pelaksanaan sidang pledoi atau sidang nota pembelaan atas tuntutan hukuman. Replik dapat dijawab kembali oleh terdakwa dalam sidang berikutnya yaitu duplik.

Dasar hukum sidang replik tertuang dalam Pasal 182 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1881 tentang KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait