Mengenal Asas Indemnitas dalam Perjanjian Asuransi

Mengenal Asas Indemnitas dalam Perjanjian Asuransi

Asas ini tidak hanya ada dalam asuransi konvensional tetapi juga di asuransi syariah.
Mengenal Asas Indemnitas dalam Perjanjian Asuransi
Ilustrasi asas indemnitas dalam perjanjian asuransi. Foto: unsplash.com

Manusia memiliki keinginan untuk mendapatkan rasa aman tidak hanya pada keselamatan jiwa, tetapi dengan terus terpenuhinya kebutuhan dari hari ke hari menimbulkan keinginan yang semakin besar untuk memiliki rasa aman terhadap harta benda. Untuk dapat menghadapi setiap risiko yang mungkin ada maka salah satu jalan yang dapat digunakan adalah dengan dilakukannya perjanjian pelimpahan risiko yaitu melalui asuransi.

Perusahaan asuransi sendiri terus bertumbuh di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 149 unit pada 2021. Jumlah tersebut bertambah satu unit atau 0,68% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 148 unit. Secara rinci, sebanyak 60 unit merupakan perusahaan asuransi jiwa. Jumlah itu mengalami kenaikan satu unit atau 1,69% dari tahun 2020 yang sebanyak 59 unit.

Jumlah perusahaan asuransi umum sebanyak 77 unit. Ada pula perusahaan reasuransi sebanyak tujuh unit. Perusahaan penyelenggara program asuransi sosial dan jaminan sosial tenaga kerja sebanyak dua unit. Sedangkan, tiga perusahaan sisanya merupakan penyelenggara asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.

Selain itu, Indonesia memiliki 223 perusahaan penunjang asuransi pada 2021. Jumlah itu berkurang lima unit atau 2,19% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 228 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 perusahaan merupakan pialang asuransi. Sebanyak 41 perusahaan merupakan pialang reasuransi. Sedangkan, 26 perusahaan merupakan penilai kerugian asuransi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional