Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja
Utama

Mengenal Aturan dan Proses Pengelolaan Limbah B3 Era UU Cipta Kerja

Terdapat empat kategori pengelolaan limbah B3 yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, perwakilan Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, KLHK, Yayah Rodiana, menerangkan bagi entitas bisnis pengelolaan limbah B3 yang diambil dari pihak lain maka terikat PP 5/2021. Jika entitas bisnis tersebut hanya mengambil limbah B3 dari pihak lain tanpa dimanfaatkan maka berkode KBLI 38120. Sedangkan, entitas bisnis yang mengambil dan memanfaatkan limbah B3 tersebut maka berkode KBLI 38220.

Untuk mendapat izin pengelolaan limbah B3 tersebut maka wajib masuk ke sistem OSS. Nantinya, terdapat empat persyaratan perizinan yaitu persetujuan SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL), surat persetujuan operasional, bukti kepemilikan atas dana penanggulangan pencemaran lingkungan dan memenehi standar teknis Peraturan Menteri yaitu Permen LHK 3/2021 dan Permen LHK 6/2021.

Hukumonline.com

Dia juga mengingatkan persetujuan teknis bukan hanya kewenangan KLHK. Ada kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan skala. “Kalau skala pengumpulan (limbah B3) nasional, pertek (persetujuan teknis) oleh KLHK. Kalau provinsi gubernur, skala kabupaten-kota oleh bupati atau walikota,” jelas Yayah.

Setelah mendapat persetujuan teknis maka entitas bisnis dapat membangun fasilitas pengelolaan limbah B3. Sedangkan, entitas yang mengantongi persetujuan SLO maka entitas bisnis tersebut dapat melakukan kegiatan operasional. “Belum ada SLO belum boleh ambil limbah B3 dari pihak lain,” tegas Yayah.

Kemudian, dia juga mengingatkan pentingnya kompetensi dengan dibuktikan sertifikat kompetensi oleh pengelola limbah B3. Yayah menerangkan ketentuan sertifikasi tersebut merupakan wajib agar entitas bisnis pengelolaan limbah B3 dapat melakukan kegiatan usahanya.

Managing Partner Soemadipradja & Taher, Ardian Deny Sidarta, menyampaikan pengelolaan limbah B3 dalam Permen LHK 6/2021 terdiri dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Pemanfaatan limbah B3 merupakan salah satu bentuk Pengelolaan Limbah B3 sebagai hasil suatu kegiatan/usaha.

Hukumonline.com

Pada dasarnya bentuk-bentuk pemanfaatan Limbah B3 adalah reuse, recycle dan recovery. Perizinan yang diperlukan dalam pemanfaatan limbah B3 berubah dari waktu ke waktu, dan terakhir perubahan mendasar terjadi pasca-berlakunya UU Cipta Kerja. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan kegiatan terkait Lingkungan Hidup tidak hanya berada di bawah Undang-Undang atau Peraturan dalam bidang Lingkungan Hidup, namun juga dilingkupi peraturan mengenai perizinan berusaha.

Dia juga menyampaikan putusan pada beberapa kasus pengelolaan limbah B3. Dia menerangkan dari kasus yang dipaparkan tersebut terdapat pihak-pihak yang tidak memahami limbah B3. “Kasus-kasus yang terjadi sebagian besar melibatkan perorangan bukan perusahaan karena ketidaktahuannya,” jelas Deny.

Tags:

Berita Terkait