Mengenal Aturan Pangkat Khusus Tituler
Terbaru

Mengenal Aturan Pangkat Khusus Tituler

Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Laksamana TNI Yudo Margono ditetapkan sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Foto: RES
Laksamana TNI Yudo Margono ditetapkan sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Foto: RES

Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. 

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.  

Pemberian pangkat tituler diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat (1) huruf c UU TNI yang menyebutkan, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. 

Baca Juga:

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur mengenai pangkat tituler dalam peraturan tersebut, di antaranya:

Pasal 5:

1. Setiap prajurit diberi pangkat.

2.Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. Pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh, dan

b. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29:

1.Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

Tags:

Berita Terkait