Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional
Terbaru

Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional

Sebagai satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, Basyarnas secara formal mempunyai hukum kuat dalam struktur hukum di Indonesia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional
Hukumonline

Badan Arbitrase Syariah Nasional atau Basyarnas merupakan lembaga hukum arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain sebagainya.

Basyarnas adalah lembaga non litigasi yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui Basyarnas dapat diupayakan oleh para pihak yang bersengketa, baik sebelumnya telah melakukan perjanjian arbitrase sebelum terjadi sengketa maupun setelah sengketa terjadi.

Lembaga arbitrase dapat menyelesaikan masalah dengan waktu yang cepat dan tepat, hasil keputusan dari arbitrase bersifat mutlak tidak dapat diintervensi oleh pengadilan serta tidak ada batasan wilayah dalam menyelesaikan sengketa. 

Baca Juga:

Sebagai satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, Basyarnas secara formal mempunyai hukum kuat dalam struktur hukum di Indonesia, yang tujuan utama lembaga ini didirikan adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa dan lain sebagainya secara cepat dan adil berdasarkan pada prinsip syariah.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa arbitrase merupakan lembaga alternatif yang memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat perdata ketika ada selisih atau sengketa di antara kedua belah pihak mengenai perjanjian akad.

Kehadiran Basyarnas dalam melakukan tugas dan wewenangnya didukung oleh beberapa regulasi berupa UU, Peraturan, dan Fatwa MUI dalam merekomendasikan arbitrase syariah sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan perdata Islam di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait