Mengenal CRM Sebagai Kanal Aduan Masyarakat Jakarta
Terbaru

Mengenal CRM Sebagai Kanal Aduan Masyarakat Jakarta

Cepat Respon Masyarakat merupakan kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kota bersifat non-darurat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bersama Jakarta Smart City melakukan Policy Dialogue yang berfokuskan kepada perwujudan pelayanan publik digital yang terpadu dan inklusif. Foto: WIL
Hukumonline bersama Jakarta Smart City melakukan Policy Dialogue yang berfokuskan kepada perwujudan pelayanan publik digital yang terpadu dan inklusif. Foto: WIL

Cepat Respon Masyarakat (CRM) merupakan pemanfaatan teknologi yang memiliki alur kerja tersendiri. Dalam CRM, data mengenai permasalahan non-darurat yang ditemukan di dalam lingkungan masyarakat, masuk melalui kanal pengaduan masyarakat Jakarta.

Laporan tersebut selanjutnya diintegrasikan melalui Citizen Relation Management untuk selanjutnya disampaikan kepada kelurahan maupun dinas terkait. Proses ini membuat waktu koordinasi dan penyelesaian masalah menjadi lebih efisien dengan hasil yang efektif.

Proses tindak lanjut mengenai laporan akan disampaikan dan dapat dipantau secara real time oleh masyarakat yang mengadukan. Hal ini sebagai bukti transparansi Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Jakarta dalam menyelesaikan laporan melalui sistem pelacakan di kanal pengaduan warga.

Saat laporan telah selesai ditangani oleh ODP, maka akan dibuktikan dengan beberapa foto yang akan diunggah oleh petugas, dan masyarakat dapat mengakses untuk melihat perkembangannya.

Baca Juga:

Menurut BLUD Jakarta Smart City, Raedi Fadil dalam Policy Dialogue yang diadakan Hukumonline bersama Jakarta Smart City pada Kamis (23/6), sistem CRM sudah menggunakan 2 poin dari smart governance, yaitu smart governance dan open governance.

Ada 6 tujuan CRM, yaitu:

1.      Meningkatkan kualitas layanan

2.      Mensinergikan prosedur, sistem, sarana, dan kewenangan

3.      Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan laporan

4.      Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum

5.      Mengintegrasikan semua pengaduan masyarakat

6.      Mempermudah koordinasi penanganan pengaduan masyarakat

“Mengenai CRM ini diatur dalam dua Peraturan Gubernur sebagai penguatan dasar hukumnya,” ucapnya. Peraturannya tertuang dalam Pergub No. 39 Tahun 2019 perubahan atas Pergub No. 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relation Management.

Tags:

Berita Terkait