Mengenal Delik Pencemaran Nama Baik yang “Mengintai” di Sosial Media
Terbaru

Mengenal Delik Pencemaran Nama Baik yang “Mengintai” di Sosial Media

Pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet merupakan delik aduan. Keduanya sama, dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Agar dapat dijerat pidana, suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan, harus memenuhi unsur dimuka umum. Hal ini berarti, jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui internet harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyak orang, seperti postingan media sosial.

Kalimat hinaan yang dikirim melalui inbox atau pesan langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur tersebut tidak diketahui secara umum yang berarti unsurnya tidak terpenuhi.

Pencemaran nama baik telah diatur sejak lama, sebelum adanya internet, pencemaran nama baik diatur di dalam ketentuan dalam pasal KUHPidana berikut:

1. Pasal 310 KUHP yang berbunyi (1) barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. (2) kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP yang berbunyi, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan tulisan atau lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimanya kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjaa paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Melalui perkembangan zaman serta adanya internet, pencemaran nama baik turut diatur dalam ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya pencemaran nama baik tertuang di dalam Pasal 54 UU ITE yang berbunyi (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Di dalam kasus pencemaran nama baik, terdapat dua cara yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik, yaitu melaporkan ke pihak berwajib atau penyelesaian secara kekeluargaan. 

Tags:

Berita Terkait