Mengenal Fungsi dan Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label di Kemasan Produk
Terbaru

Mengenal Fungsi dan Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label di Kemasan Produk

Penandaan atau label dalam kemasan produk berperan penting untuk melindungi konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

e) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. f) Untuk barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.

Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal impor, pengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.Jika dilanggar maka konsekuensi hukumnya adalah dikenai sanksi administratif, wajib menarik barang dari peredaran atas perintah Menteri dan dilarang memperdagangkan barang yang dimaksudbiaya penarikan barang dari peredaran dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar.

Selain itu, pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap, tidak benar, dan/atau menyesatkan konsumen dikenai sanksi administratif.

Di samping itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia pada dasarnya juga telah diatur Pasal 8 ayat (1) huruf jUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait