Mengenal Hukuman Kebiri Kimia yang Tidak Dijatuhi Hakim ke Herry Wirawan
Terbaru

Mengenal Hukuman Kebiri Kimia yang Tidak Dijatuhi Hakim ke Herry Wirawan

Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kekerasan seksual. HOL
Ilustrasi kekerasan seksual. HOL

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2). Meski demikian, hakim memutuskan tidak memberi hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Hakim Yohanes.

Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Pertanyaannya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia dan bagaimana aturannya?  

Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai turunan dari UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Aturan ini memberikan negara kewenangan penuh untuk dapat menjatuhkan tindakan kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan terhadap anak. Tindakan ini hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait