Mengenal IAPAA-ADR, Pengawal Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Terbaru

Mengenal IAPAA-ADR, Pengawal Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Masyarakat perlu memahami arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai cara penyelesaian di luar pengadilan. Dapat menjadi tempat dan saling berjejaring serta berbagai informasi yang ujungnya mengembangkan hukum arbitrase dan APS di Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua IAPAA-ADR, Prita Amalia dalam  kegiatan peluncuran IAPAA-ADR di kampus Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/05/2023). Foto: RES
Ketua IAPAA-ADR, Prita Amalia dalam kegiatan peluncuran IAPAA-ADR di kampus Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/05/2023). Foto: RES

Penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi belum populer di kalangan masyarakat Indonesia. Kendati demikian perkembangannya saat ini menuju arah yang positif. Mekanisme tersebut sudah dilirik sebagian masyarakat terutama kalangan pebisnis yang mencari cara cepat untuk menyelesaikan sengketa.

Melihat perkembangan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang semakin baik, kalangan akademisi dan praktisi di bidang tersebut telah resmi membentuk organisasi bernama Indonesian Academic and Practitioners Association of Arbitration & ADR (IAPAA-ADR). Lantas apa dan bagaimana wadah tersebut?.

Ketua IAPAA-ADR, Prita Amalia menjelaskan organisasi yang dipimpinnya itu dibentuk sejak 20 Oktober 2022 tahun lalu. Singkatnya lembaga ini dibentuk untuk merespon dan mengawal perkembangan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) di Indonesia yang berkembang baik. 

“Kami melihat masyarakat butuh pemahaman tentang arbitrase dan APS. Bahkan bidang ini belum banyak diajarkan Fakultas Hukum di Indonesia,” ujarnya di sela kegiatan peluncuran IAPAA-ADR di kampus Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/05/2023).

Baca juga:

Prita menjelaskan FH UNPAD telah menjadikan arbitrase dan APS sebagai mata kuliah wajib sejak 2018. Hal ini karena mahasiswa sudah mendapat perkuliahan hukum acara perdata dan pidana yang masuk dalam kategori penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Untuk mengimbangi pengetahuan tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka mahasiswa perlu diajarkan tentang arbitrase dan APS.

IAPAA-ADR dibentuk sebagai wadah berkumpul kalangan akademisi dan praktisi arbitrase dan APS di Indonesia. Sebagai tempat untuk berbagai informasi dan pengetahuan terkait arbitrase dan APS. Apalagi belakangan ini pemerintah giat mendorong masuknya investasi melalui sejumlah kebijakan. Padahal jika dipahami lebih lanjut investasi itu berkaitan dengan kontrak yang di dalamnya ada metode penyelesaian sengketa yakni arbitrase dan APS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait