​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi
Terbaru

​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi

Sudah tahu soal Indonesia Investment Authority? Lembaga pengelola investasi terbaru ini diprediksi bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan mengurangi utang negara.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Indonesia Investment Authority. Sumber: pexels.com
Indonesia Investment Authority. Sumber: pexels.com

Indonesia Investment Authority (INA) resmi berdiri di awal 2021. Kemunculan Indonesia Investment Authority digadang-gadang dapat membawa angin segar bagi perekonomian negara. Utang negara pun diprediksi dapat berkurang. Lantas, bagaimana dengan tugas dan wewenangnya? Apa ada payung hukum yang melatarbelakanginya? Mari simak jawabannya dalam ulasan berikut.

Apa itu Indonesia Investment Authority?

Indonesia Investment Authority atau INA dapat disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sesuai namanya, INA atau LPI merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Dengan adanya lembaga ini, peluang investasi di Indonesia dapat meningkat. Nantinya, investasi yang masuk akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan dan pergerakan ekonomi tanah air. 

Secara global, konsep ini dikenal sebagai Sovereign Wealth Funds (SWF). Dinyatakan Kemenkeu di laman resminya, pada dasarnya SWF adalah dana abadi pemerintah yang diinvestasikan dalam beberapa instrumen, seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen lain untuk mendapatkan pendapatan jenis lainnya. Dana abadi yang dimaksud berasal dari dana APBN dan penerimaan lainnya yang sah. Dana abadi ini tidak boleh diambil, hanya pendapatannya (bunga dan dividen) saja yang boleh diambil dan dipergunakan.

International Monetary Fund mendefinisikan SWF sebagai dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki pemerintah untuk menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Robert M Kimmitt mendefinisikan SWF sebagai sekumpulan besar modal yang dikendalikan oleh pemerintah dan diinvestasikan dalam pasar swasta internasional atau kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi.

Lixia Loh dalam Sovereign Wealth Funds: States Buying the World menyebutkan bahwa konsep SWF pertama kali dicetuskan oleh Andrew Rozanov pada 2005 untuk menggambarkan dana investasi yang dikelola negara. Meski dicetuskan pada 2005, riset yang dilakukan Pra Ulpa Ritonga menyatakan bahwa kehadiran SWF sudah diidentifikasi sejak 1953, tepatnya ketika Kuwait pertama kali membangun Kuwait Investment Authority.

Dalam perkembangannya, SWF kian dilirik banyak negara sebagai salah satu alternatif ekonomi jangka panjang. SWF dapat dianggap sebagai kendaraan investasi yang dijalankan oleh negara. Dengan adanya SWF, peran negara akan mengalami transisi. Negara bukan lagi sebatas pemberi fondasi bagi perekonomian, namun ikut mengelolanya.

Sebelum adanya Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI, pembentukan SWF sudah digagas sejak lama. Cikal bakalnya dimulai dengan pembentukan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berdasarkan Peraturan Menkeu 52/PMK.01/2007. Pembentukan PIP mengacu pada skema SWF yang dimiliki negara tetangga, yakni Khazanah milik Malaysia dan Government Investment Center (GIC) serta Temasek Holding milik Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait