Mengenal Jenjang Karier Profesi Panitera
Terbaru

Mengenal Jenjang Karier Profesi Panitera

Berbeda dengan Panitera di tingkat pertama dan banding yang dijabat oleh pegawai biasa (non-hakim), bagi jenjang Panitera di Mahkamah Agung haruslah berasal dari kalangan hakim yang memiliki pengalaman dalam jangka waktu tertentu.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Hakim Yustisial MA/Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA Asep Nursobah. Foto: Istimewa
Hakim Yustisial MA/Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA Asep Nursobah. Foto: Istimewa

Setelah menuntaskan pendidikan tinggi hukum, seorang Sarjana Hukum tentu dihadapkan pada pilihan karier atau profesi. Dari sekian banyaknya pilihan profesi hukum yang bagi lulusan Fakultas Hukum, salah satu diantaranya profesi sebagai Panitera. Panitera merupakan profesi hukum yang mengemban tugas membantu pimpinan pengadilan terkait administrasi peradilan dan hakim dalam proses penyelesaian perkara.

Pada prinsipnya, tugas Panitera memberi dukungan teknis dan administrasi yudisial. Dalam hal dukungan teknis ke majelis diantaranya Panitera menjadi pendamping majelis dalam pemeriksaan perkara dan membuat berita acara persidangan. Lain halnya dengan dukungan administrasi yudisial yang berupa menyiapkan pemberkasan, seperti kumpulan berbagai dokumen perkara. Terdapat sedikit perbedaan syarat antara Panitera di Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan Panitera Mahkamah Agung (MA).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin

“Di setiap level pengadilan ada yang namanya Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Kalau Panitera di pengadilan tingkat pertama dan banding, panitera itu dijabat oleh pegawai biasa (non-hakim) karena dia menjadi pendamping bagi majelis hakim. Kalau di MA, harus hakim syaratnya,” ujar Hakim Yustisial MA/Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA Asep Nursobah kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:

Mengenai syarat untuk diangkat sebagai Panitera di MA dapat dilihat dalam Pasal 20 UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti, maka seorang calon haruslah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum; dengan minimal 10 tahun pengalaman sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.

Selian persyaratan umum, bagi yang hendak diangkat sebagai Panitera Muda MA, calon harus memenuhi syarat pengalaman minimal 1 tahun sebagai hakim tinggi. Untuk jabatan tertinggi sebagai Panitera MA, maka calon disyaratkan miliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat banding.

“Mahasiswa fakultas hukum itu punya peluang jabatan atau profesi (sebagai Panitera) di dua kesempatan. Pertama, analis perkara peradilan sebagai panitera pengganti (di Pengadilan tingkat pertama atau banding). Kedua, sebagai calon hakim (untuk kemudian bisa jadi Panitera MA),” kata Asep menjelaskan.  

Bagi lulusan fakultas hukum tentu punya peminatan ke karier tersebut, sehingga harus mempersiapkan diri sesuai dengan pengetahuan, keterampilan untuk kedua jabatan tersebut. “Kalau untuk jadi hakim untuk mempersiapkan di bidang hukum acaranya, kalau untuk analis perkara yang tidak diproyeksikan jadi hakim juga sama (mempersiapkan diri).”

Sebagai informasi, jenjang karier dalam jabatan struktural kepaniteraan diawali menjadi Panitera Pengganti. Kemudian bila dipromosikan dapat naik ke Panitera Muda yang termasuk jabatan struktural di kepaniteraan. Barulah puncak karier dari rumpun fungsional kepaniteraan ialah sebagai seorang Panitera. “Jadi harus dibedakan kalau bicara Panitera. Ada panitera, panitera muda, panitera pengganti. Kalau bicara soal nomenklatur, ketika menyebut panitera maka dia jabatan tertinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait