Mengenal Kebiri Kimia dan Pemasangan Deteksi Elektronik terhadap Kejahatan Seksual Anak
Utama

Mengenal Kebiri Kimia dan Pemasangan Deteksi Elektronik terhadap Kejahatan Seksual Anak

Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku kejahatan seksual dan pencabulan menjalani pidana pokoknya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Kemenkes), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Kemenkumham), dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial (Kemensos),” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PP 70/2020 ini. (Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Begini Isinya)

Prosedur tindakan

Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan ini dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. “Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) PP 70/2020.

Tata cara penilaian klinis, Kemenkumham menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat 9 bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok alias bebas dari penjara. Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menilai/uji klinis. Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. Dalam Pasal 9 huruf a PP 70/2020 disebutkan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pasal 10 PP 70/2020 disebutkan bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia, pelaksanaan tindakan ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sedangkan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama 2 tahun. Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, Kemenkumham menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, Kemenkes, dan Kemensos paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok atau selesai menjalani hukuman penjara.   

Sama halnya dengan hukuman kebiri kimia, pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan Kemenkumham bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes. Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang sama atas perintah jaksa.

Tags:

Berita Terkait