Lembaga peradilan menjadi aspek penting di dalam sistem hukum di Indonesia. Lembaga peradilan seringkali menjadi alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam penegakan keadilan.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
Sedangkan pengadilan, merujuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakan hukum.
- Dari Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus Tipikor
- Sanksi Bagi Orang Tua Membiarkan Anak Putus Sekolah
- Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Peradilan merupakan proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan dalam memutus, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara sesuai hukum yang berlaku. Lembaga peradilan berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diklasifikasikan sesuai dengan fungsinya.
Adapun dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia meliputi UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU peradilan Militer, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum terbagi atas pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjadi kekuasaan kehakiman di Indonesia.