Kode etik profesi Hakim merupakan pedoman bagi Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan teladan dalam kepatuhan serta ketaatan kepada hukum.
Kode etik Hakim adalah seperangkat norma etik bagi hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik turut membuat norma-norma etik bagi hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar instansi.
Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, sikap hakim dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Hal tersebut merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim.
Baca Juga:
- Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Jelang Pemilu 2024
- KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
Hal yang melandasi prinsip kode etik Hakim adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab Hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hal tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa, kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.