Mengenal Kode Plat Khusus ‘RFS’ Milik Pejabat dan Masyarakat Umum
Terbaru

Mengenal Kode Plat Khusus ‘RFS’ Milik Pejabat dan Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang menggunakan kode plat khusus ini tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RFS versi pejabat negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Plat ‘RF’ yang digunakan pejabat ditentukan dengan kode nomor yang menyertainya, Plat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka 1 dan terdiri dari empat angka lalu diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Lalu, mengenai kode plat khusus ‘RFS’ sendiri berarti Reformasi Sekretariat Negara, yang dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara atau menandai kendaraan pejabat negara eselon I setingkat direktur jenderal dalam Kementerian.

Selain kode plat khusus ‘RFS’ terdapat juga beberapa kode plat khusus untuk instansi lainnya, yaitu:

1. RFP, akhiran kode P dikhususkan untuk Kepolisian

2. RFD, akhiran kode D dikhususkan untuk TNI Angkatan Darat

3. RFU, akhiran kode U dikhususkan untuk TNI Angkatan Udara

4. RFL, akhiran kode L dikhususkan untuk TNI Angkatan Laut

Namun, kode plat khusus berakhiran ‘RFS’ juga dapat digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat umum yang ingin menggunakan akhiran ‘RFS’ di kendaraan bermotornya dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu yang tertuang di dalam PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS. Masyarakat umum yang menggunakan kode plat khusus ini tidak mendapatkan fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RFS versi pejabat negara.

Kode plat khusus RFS versi masyarakat umum tidak kebal dengan kebijakan ganjil genap, dan tidak diperbolehkan menggunakan isyarat lampu strobo atau sirine, serta jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi berupa penilangan.

Mengenai tarif pembuatan plat kode khusus untuk masyarakat umum dikenakan biaya antara Rp15 juta hingga Rp25 juta tergantung pilihan angkanya, plat nomor ini juga harus diperpanjang setiap tahunnya dan penggunaannya dikenakan biaya tambahan.

Tags:

Berita Terkait