Mengenal Lebih Dekat Penelusuran Aset dalam Tindak Pidana

Mengenal Lebih Dekat Penelusuran Aset dalam Tindak Pidana

Ada banyak sumber untuk menelusuri aset pelaku kejahatan.
Mengenal Lebih Dekat Penelusuran Aset dalam Tindak Pidana

Dalam beberapa perkara yang sedang ditangani, penegak hukum kerap kali menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menganggap harta yang diperoleh para tersangka bukan berasal dari hasil yang sah. Contohnya kasus yang sedang ramai akhir-akhir ini yaitu afiliator trading, Crazy Rich Medan Indra Kenz serta Doni Salmanan.

Pasal pencucian uang memang dianggap efektif untuk menelusuri aset hasil kejahatan yang tujuannya kemudian dilakukan penyitaan dan dikembalikan kepada negara, atau dalam kata lain memiskinkan pelaku kejahatan. Seperti dalam kasus Asuransi Jiwasraya, yang asetnya disita mencapai belasan triliun.

Kemudian di kasus Indra Kenz asetnya yang telah disita sebanyak Rp43,5 miliar dari rencana penyitaan sebanyak Rp57,2 miliar. Aset yang disita itu berupa 4 rumah mewah dan sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Tesla, Lamborghini dan Rolls-Royce. Informasi terbaru, PPATK telah membekukan aset krypto Indra Kenz sebesar Rp38 miliar.

Selanjutnya di perkara Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung ini total aset yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp64 miliar. Aset-aset yang disita tersebut diduga dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex. Aset tersebut terdiri dari uang tunai Rp3,3 miliar, dua buah rumah serta barang-barang bermerk terkenal yang harganya cukup fantastis. Tak hanya itu juga ada 18 motor dan 6 mobil yang disita serta beberapa bidang tanah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional