Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum
Utama

Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

Profesi ini sudah didaftarkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi) dengan Certified Legal Auditor (CLA).

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: FKF
Ketua Umum Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal. Foto: FKF

Terdapat berbagai macam profesi yang dapat ditekuni/digeluti oleh seorang Sarjana Hukum. Mulai dari praktisi hukum yang umum diketahui khalayak, seperti Hakim, Jaksa, Advokat, dan lain-lain. Namun faktanya, masih terdapat banyak profesi hukum lain yang dapat di-pursue oleh alumnus Fakultas Hukum. Salah satunya adalah profesi auditor hukum.

“Profesi ini sudah didaftarkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi). Jadi ada profesi auditor hukum dan itu certified oleh negara. Makanya biasa disebut Certified Legal Auditor (CLA), banyak teman-teman auditor yang pakai singkatan CLA itu di namanya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Harvardy M. Iqbal melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniPengertian Hukum Tata Negara menurut Para Ahli

Ia menerangkan ada sejumlah syarat untuk menjadi auditor hukum. Pertama, harus bergelar Sarjana Hukum. Sebab, pelaksanaan profesi auditor hukum tentu didasari oleh pemahaman ilmu hukum, sehingga minimal telah memiliki gelar Sarjana Hukum. Kedua, sudah berpraktik sebagai praktisi baik di profesi yang sifatnya swasta maupun di instansi.

Ketiga, mengikuti pendidikan auditor hukum. Keempat, lulus assessment atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum Indonesia (LSPAHI). Apabila seorang telah dinyatakan kompeten dan menyandang ‘CLA’, maka yang bersangkutan dapat melakukan profesinya sebagai audit hukum. Hanya saja, sesuai aturan dari BNSP sertifikat yang dimiliki harus diperpanjang per 3 tahun.

Baca Juga:

“Memang saya basic-nya advokat. Pekerjaan advokat itu kan ada yang litigasi beracara di pengadilan, ada juga yang non litigasi (di luar pengadilan). Di luar pengadilan ini seperti pekerjaan corporate, termasuk salah satunya melakukan legal due diligence (uji tuntas). Ada profesi khusus lagi namanya auditor hukum yang pekerjaannya hanya melakukan audit hukum terhadap siapapun itu. Itu yang saya lakukan, selain pekerjaan saya sebagai seorang advokat. Ini sebenarnya profesi tambahan, sama halnya seperti kurator atau konsultan hukum pasar modal. Ada profesi tambahannya, di luar itu basic-nya adalah sebagai advokat.”

Tags:

Berita Terkait