Mengenal Lebih Dekat Tanda Tangan Elektronik
Inforial

Mengenal Lebih Dekat Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik semakin lazim digunakan dalam kegiatan bisnis. Legal, fleksibel dan aman.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Mengenal Lebih Dekat Tanda Tangan Elektronik
Hukumonline

Perkembangan teknologi menjanjikan berbagai kemudahan. Salah satunya dalam melakukan proses bisnis dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Pelaku bisnis, baik individu maupun korporat kini dapat menandatangani kesepakatan atau kontrak bisnis dengan mudah di mana dan kapan saja. Meski dilakukan melalui dunia maya, keamanan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan biasa.

 

Penggunaan TTE telah disahkan pemerintah melalui UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap tahun, penggunaannya terus meningkat. Periode 2018 - 2020, 2,85 juta lebih sertifikat elektronik diterbitkan untuk menjamin TTE tersertifikasi. Berikut sejumlah pertanyaan yang sering diajukan terkait TTE.

 

Apa yang dimaksud dengan TTE dan apa saja fungsinya?

TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Fungsinya adalah untuk menjamin keaslian dokumen dan menunjukkan bahwa suatu dokumen telah sah dan legal secara hukum. TTE juga memiliki fungsi non-repudiation, yakni penandatangan tidak dapat menyangkal dokumen yang telah ditandatangani.

 

Bisa dijelaskan jenis-jenis TTE?

Tanda tangan elektronik terbagi dalam dua jenis, yakni tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi serta tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi selain harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan UU ITE pada Pasal 59 ayat (3) pada poin 2, juga harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Sedangkan TTE tidak tersertifikasi adalah TTE yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE. Meski absah, kekuatan hukum TTE tidak tersertifikasi jauh di bawah TTE tersertifikasi, seperti membutuhkan uji digital forensik dalam proses pembuktian di pengadilan.

 

Apakah TTE memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan basah?

TTE memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".

 

Apa yang dimaksud dengan PSrE?

PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak tepercaya yang menyediakan dan mengaudit sertifikat elektronik seperti PT Indonesia Digital Identity (VIDA). VIDA tersertifikasi sebagai PSrE Kementerian Komunikasi dan Informatika  Nomor 867 Tahun 2019.

 

Bagaimana VIDA menjamin keamanan TTE?

VIDA mengamankan TTE pelanggan menggunakan sistem autentikasi biometrik. Artinya, sistem tersebut menggunakan identitas biologis seseorang dalam melakukan verifikasi bentuk (pengenalan) wajah. Identitas seseorang baru bisa resmi terverifikasi apabila data yang diberikan cocok. Sebaliknya, jika data yang diberikan ternyata tidak cocok dengan data rekam, identitasnya tidak akan terverifikasi dan tidak bisa mengakses tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan dan dokumen pun dapat dicegah.

Tags: