Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi
Berita

Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi

Pelaporan Beneficial Ownership penting tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi korporasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diskusi dan pelatihan BO yang diselenggarakan hukumonline. Foto: RES
Narasumber dalam diskusi dan pelatihan BO yang diselenggarakan hukumonline. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dua peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

Dalam diskusi yang digelar hukumonline dengan tema "Perkembangan Regulasi Mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana" bertempat di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan, para narasumber yang dihadirkan menjelaskan mengenai latar belakang lahirnya Perpres tentang BO dan bagaimana penerapannya, begitupula tentang sanksinya nanti.

Yunus Husein, salah satu narasumber yang juga Ketua Tim penyusun Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang BO menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Perpres karena Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan adanya transparansi kepemilikan sebenarnya, ataupun pemilik manfaat dari korporasi.

(Baca juga: Yuk Pahami Beneficial Ownership dan Tax Compliance dalam Bisnis).

Transparansi BO ini menurut Yunus sangat penting karena bisa mengundang kepercayaan dan kerjasama dengan korporasi lain. Hasilnya bisa meningkatkan investasi perusahaan serta mempermudah pengajuan izin ke pihak terkait karena dan memperoleh informasi yang signifikan berkaitan dengan izin usaha korporasi tersebut.

Hukumonline.com

Lalu bagaimana jika korporasi tidak melaporkan siapa pemilik manfaatnya? "Ada sanksi administratif oleh regulator masing-masing," ujarnya.

Sanksi yang dimaksud berdarkan regulator masing-masing yaitu sesuai dengan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Perkoperasian, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Yayasan, UU Perseroan Terbatas, UU OJK dan peraturan perundang-undangan lain.

Narsumber berikutnya dalam sesi acara ini yaitu Ferry Gunawan, perwakilan dari Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham menjelaskan Perpres No. 13 Tahun 2018 mengenai  BO ini tidak lahir begitu saja dari UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU. Tapi ada beberapa keputusan pengadilan sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka dibentuklah Perpres tersebut.

Tags:

Berita Terkait