Istilah manajer investasi mungkin tidak asing bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang berinvestasi dalam reksa dana. Pasalnya, manajer investasi adalah pengelola reksa dana milik para pemodal. Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Manajer Investasi
Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pasar ModalJo. UU 4/2023 menerangkan bahwa manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan definisi tersebut, secara sederhana fund manager atau manajer investasi adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola investasi. Salah satu bentuk investasi yang dikelola adalah reksa dana.
Baca juga:
- Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
- Tips Menjaga Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal
- Sejumlah Isu Hukum Investasi untuk Tugas Akhir bagi Mahasiswa Hukum
Tugas Manajer Investasi
Berdasarkan informasi yang disarikan dari laman OJK, manajer investasi setidaknya memiliki empat tugas utama sebagai berikut.
- Mengelola aset nasabah
Manajer investasi bertugas untuk mengelola dana investasi yang telah disetorkan oleh investor. Dana tersebut akan dialokasikan manajer investasi sesuai dengan jenis reksa dana yang dipilih.
- Memilih dan memutuskan instrumen investasi
Manajer investasi memiliki tugas untuk memilih dan menentukan mana saham, obligasi, deposito, atau surat berharga yang hendak dibeli. Keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis yang dilakukan. Pemilihan instrumen ini bertujuan untuk memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.