Mengenal Masa Reses DPR
Terbaru

Mengenal Masa Reses DPR

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Saat ini DPR sedang memasuki masa reses yang berlangsung dari 15 April hingga 16 Mei mendatang. Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa sidang merupakan masa DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini DPR melakukan aktivitas yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan. Kegiatan itu berupa rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk UU, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah.

Anggota DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca:

Sedangkan masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.

Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPR/DPRD ke daerah pemilihannya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Seluruh DPR/DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya dimana bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat yang telah memilihnya.

Tags:

Berita Terkait