Mengenal Mekanisme Joint Venture dalam Perjanjian Bisnis
Utama

Mengenal Mekanisme Joint Venture dalam Perjanjian Bisnis

Joint venture atau yang dikenal dengan usaha patungan merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lain untuk menyelenggarakan suatu bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Melihat perkembangannya saat ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan topik Kupas Tuntas Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Kamis (22/9). Foto: MJR
Melihat perkembangannya saat ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan topik Kupas Tuntas Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Kamis (22/9). Foto: MJR

Joint venture memiliki tujuan utama untuk melakukan suatu bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing untuk dapat mempengaruhi evolusi struktural industri, menambah ketangkasan, kecepatan pasar, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri yang tidak terlepas dari tujuan untuk memperkuat perkonomian suatu perusahaan. 

Melihat perkembangannya saat ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan topik Kupas Tuntas Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Kamis (22/9). Webinar ini menghadirkan lawyer berpengalaman dalam joint venture sebagai pemateri yaitu Partner, Dentons HPRP, Winda Tania dan Senior Associate Dentons HPRP, Ken Nastiti.

Dalam materinya, Winda mengungkapkan terdapat berbagai alasan perjanjian bisnis dilakukan secara joint venture seperti efesiensi biaya, pembagian risiko, akses teknologi, ekspansi bisnis berdasarkan konsumen, dan investasi (entry to emerging economy). Selanjutnya, dia mengungkapkan joint venture memiliki tiga keunggulan. Pertama, mendapatkan wawasan dan keahlian baru.

Baca Juga:

“Saat perusahaan lokal bergabung dengan perusahaan lain (terutama dengan entitas asing yang umumnya memiliki teknologi dan informasi yang lebih terdepan) dengan latar belakang yang berbeda dalam sebuah usaha patungan, maka dapat memberikan kesempatan bagi masing-masing uintuk memperoleh wawasan dan keahlian baru pada bidang bisnis yang dijalankan secara lebih detil,” jelas Winda.

Kedua, dapat menerima akses sumber daya dan tenaga ahli. Peralatan dan modal yang dibutuhkan untuk proyek perusahaan diperoleh dan digunakan seoptimal mungkin. Sehingga, perusahaan tak perlu menyewa tenaga-tenaga ahli secara internal, karena semuanya telah tersedia dari perusahaan lain yang menjadi bagian dari keseluruhan perjanjian usaha patungan ini.

Ketiga, risiko ditanggung bersama. Disepakati adanya penanggungan faktor risiko kepada masing-masing pihak. Artinya, para pihak yang menjadi peserta ikut menanggung risiko kerugian yang mungkin terjadi selama berjalannya proyek.

Tags:

Berita Terkait