Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perusahaan
Utama

Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perusahaan

Pada dasarnya konflik-konflik internal perseroan yang jadi pemicu adalah ketidakharmonisan para pemegang saham tersebut, kemudian berkembang jadi konflik-konflik sifatnya manajerial kemudian sehingga ketidakharmonisan dalam menjalankan perseroan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Risiko permasalahan pemegang saham sering dialami pemegang saham minoritas. Hal ini terjadi karena berbagai penyebab karena keputusan RUPS yang tidak disetujui atau merugikan pemegang saham minoritas. Kemudian, perseroan juga melakukan hal yang tidak sesuai dengan kepentingan pemegang saham minoritas.

Prawidha mengatakan meski hak pemegang saham minoritas sudah terlidungi dalam UUPT namun dalam praktiknya terdapat ambang batas agar hak pemegang saham minoritas tersebut terpenuhi. Dia menjelaskan untuk pemeriksaan perseroan setidaknya terdapat ambang batas 10 persen dari para pemegang saham minoritas agar hak tersebut dapat dilaksanakan.

“Kalau UU PT memang dilindungi tapi ada threshold satu per sepuluh. Jadi kalau kurang 10 persen agak susah mengatur hak yang di dalam UU PT. Mereka bisa minta pemeriksaan terhadap perseroan saat merasa tidak sesuai dengan kepentingan mereka dapat dilakukan kalau ada di atas 10 persen,” jelas Prawidha.

Selain itu, meski pemegang saham minoritas sudah mewakili 10 persen, permohonan pemeriksaan tersebut juga belum tentu terlaksana. Sebab, terdapat faktor lain perseroan dapat diperiksa karena direksi telah menjalankan perseroan dengan itikad baik dan memenuhi business judgment rule.

Prawidha menjelaskan terdapat langkah-langkah hukum yang dapat diambil terhadap perseroan yang merugikan pemegang saham minoritas. Langkah tersebut seperti gugatan hukum dan penjualan saham seperti tercantum pada pasal 61 dan 62 UU PT.

Kemudian, pemegang saham minoritas juga dapat membuat kontrak yang memuat ketentuan setiap keputusan harus diambil penuh oleh seluruh pemegang saham. Biasanya ketentuan tersebut tercantum dalam shareholder agreement, joint venture agreement atau anggaran dasar. Dari sisi pemegang saham mayoritas, ketentuan tersebut akan sulit karena menjalankan RUPS harus kuorum kehadiran secara absolut sehingga harus ada penetapan pengadilan.

“Ini harus dilakukan sebelumnya karena kalau sudah diatur beberapa hal termasuk kuorum tanpa pemegang saham minoritas maka agak sulit untuk bisa tackle ini dari sisi RUPS. Yang ada akhirnya, harus exercise hak-hak pemegang saham ini dalam UU PT lewat gugatan,” jelas Prawidha.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait