Mengenal Musyawarah Diversi Pada Kasus Peradilan Pidana Anak
Terbaru

Mengenal Musyawarah Diversi Pada Kasus Peradilan Pidana Anak

Musyawarah diversi dilakukan dengan konsep dialog antara semua pihak terlibat sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Musyawarah
  2. Mediasi perbankan
  3. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lain
  4. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Sedangkan menurut Pasal 4 PBI No.9/19/2007 tentang pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran serta Pelayanan Jasa Bank Syariah menjelaskan bahwa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, termasuk mediasi perbankan.

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan dengan mekanisme arbitrase syariah atau melalui lembaga peradilan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya.
  2. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah.
  3. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama karena para pihak tidak boleh memperjanjikan lain akibat terikat dengan UU yang telah menetapkan adanya kewenangan mutlak bagi suatu badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa, namun secara non litigasi para pihak dibebaskan memilih forum penyelesaian sengketa.

Tags:

Berita Terkait