Mengenal Pemberangusan Paksa Serikat Buruh
Terbaru

Mengenal Pemberangusan Paksa Serikat Buruh

Hak berserikat bagi buruh/pekerja sejatinya diatur dalam UU 1945 beserta UU turunannya, seperti UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi serikat buruh sedang melakukan aksi. Foto: RES
Ilustrasi serikat buruh sedang melakukan aksi. Foto: RES

Pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting seringkali dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut.

Upaya pemberangusan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti menaikkan gaji bagi karyawan yang tidak tergabung dalam serikat buruh sehingga membedakan perlakuan karyawan yang tergabung serikat buruh dengan yang tidak serta upaya lainnya.

Hak berserikat bagi buruh/pekerja sejatinya diatur dalam UU 1945 beserta UU turunannya, seperti UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Pemberangusan paksa serikat buruh terdiri dari dua bentuk dasar, yaitu:

1. Perusahaan atau pengusaha yang berupaya mencegah pekerjanya untuk membangun dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.

2. Perusahaan atau pengusaha berupaya untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja/serikat buruh yang telah ada dengan intimidasi, sanksi bagi pengurus dan anggota dan tindakan diskriminatif lain yang tujuannya untuk melemahkan kesatuan serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga:

Banyaknya perusahan dan pengusaha yang melakukan pemberangusan paksa terjadi atas beberapa faktor.

Faktor tersebut berupa usaha pengusaha dan perusahaan menganggap serikat buruh atau serikat pekerja berpengaruh buruk terhadap kelangsungan usaha, karena tujuan pengusaha adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait