Mengenal Penerapan Anti Money Laundering Fintech Terbaru
Berita

Mengenal Penerapan Anti Money Laundering Fintech Terbaru

Baru-baru ini, OJK merilis SE soal Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penerapan program anti pencucian uang (money laundering) dan pencegahaan pendanaan terorisme pada industri financial technology (fintech). Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

SE OJK tersebut merupakan amanat Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Penerapan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut paling sedikit meliputi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen dan sumber daya manusia serta pelatihan.

Program APU dan PPT serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan program yang harus diterapkan Penyelenggara dalam melakukan hubungan usaha dan transaksi dengan Pengguna. Program tersebut antara lain mencakup hal yang diharuskan dalam Rekomendasi FATF sebagai upaya untuk melindungi Penyelenggara agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran pencucian uang, pendanaan terorisme serta pencegahan pendanaan serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Rekomendasi FATF menegaskan bahwa Penyelenggara wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal terkait dengan Nasabah, negara/area geografis/yurisdiksi, produk/jasa/transaksi, atau jaringan distribusi (delivery channels). (Baca: 7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui)

Penyelenggara melakukan penilaian sendiri dan menerapkan proses kerangka kerja manajemen risiko yang efektif. Penyelenggara harus melakukan pendokumentasian dan pengkinian penilaian risiko terkait penerapan program APU dan PPT serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Penerapan program APU dan PPT serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal berbasis risiko (risk based approach) mendukung Penyelenggara dalam menerapkan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko yang sepadan dengan risiko TPPU dan TPPT serta pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang teridentifikasi.

Penyelenggara selanjutnya dapat mengalokasikan sumber dayanya sesuai dengan profil risiko yang dihadapinya, mengelola pengendalian intern, struktur internal, dan implementasi kebijakan dan prosedur untuk mencegah serta mendeteksi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Salah satu prosedur pencegahan kejahatan tersebut melalui identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah, identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang berkelanjutan terkait dengan nasabah, negara area geografis/yurisdiksi, produk/jasa/transaksi, atau jaringan distribusi.

Tags:

Berita Terkait