Mengenal Penerapan Digital Signature dalam Perjanjian Kredit
Utama

Mengenal Penerapan Digital Signature dalam Perjanjian Kredit

Penerapan digital signature atau tanda tangan digital mempermudah dan menghemat biaya dalam suatu perjanjian atau kontrak. Dan, keaslian tanda tangan digital tersebut sudah dapat dibuktikan dan berkekuatan hukum.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pandemi Covid-19 mendorong aktivitas masyarakat termasuk kegiatan bisnis dilakukan secara digital. Perubahan menjadi serba digital tersebut juga terjadi pada penandatanganan dokumen kontrak bisnis seperti perjanjian kredit. Tanda tangan digital atau digital signature mulai lumrah diterapkan pada industri jasa keuangan seperti perbankan. Sehingga, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat antara perbankan dan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, mengatakan secara teknologi industri perbankan nasional siap menerapkan tanda tangan digital tersebut. Menurutnya, penerapan tanda tangan digital dapat mengurangi tatap muka secara fisik antara bank dan nasabah pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai regulator, Heru menyatakan OJK akan mendukung melalui kebijakan-kebijakan yang mengarah pada digitalisasi perbankan. Di sisi lain, dia menjelaskan penerapan tanda tangan digital tersebut harus diimbangi dengan keamanan agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

“Kami terus dukung dengan membuat regulasi-regulasi memudahkan banker dengan memberi layanan digital. Namun ada trade off dari sisi keamanan digital banking. Regulator beri perhatian lebih terhadap keamanan transaksi digital mengenai percobaan dari hacker,” kata Heru dalam webinar “Digital Signature pada Perjanjian Kredit dan Pembiayaan”, Kamis (16/7).

Dia menjelaskan pemanfaatan tanda tangan digital ini dapat diterapkan pada transaksi perbankan seperti restrukturisasi kredit hingga pembukaan rekening nasabah. “Pembukaan rekening, permintaan kredit nasabah tidak perlu datang ke bank,” jelas Heru. (Baca: Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech)

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mariam F Barata menjelaskan penerapan tanda tangan digital terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Dia menjelaskan sudah 2,58 juta lebih sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (PSrE) sejak 2018. Industri jasa keuangan merupakan sektor paling tinggi penggunaannya mencapai 76 persen.

Dia menjelaskan tanda tangan digital menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik. Sebab, tanda tangan basah tidak dapat memberi kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Sementara, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang setara tanda tangan basah pada dokumen kertas. Mariam menambahkan tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi karena dapat diuji keasliannya melalui aplikasi verifikasi dokumen yang disediakan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait