Mengenal Pengacara Khusus Hukum Perdata
Terbaru

Mengenal Pengacara Khusus Hukum Perdata

Pengacara khusus hukum perdata harus memahami dua hal mengenai unsur yang ada di dalamnya, yaitu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Pengacara Khusus Hukum Perdata
Hukumonline

Persoalan seputar hukum perdata lebih menekankan pada hubungan yang bersifat privat, baik antar individu atau antar korporasi serta antar individu dan korporasi. Untuk menangani perkara tersebut, dibutuhkan pengacara khusus hukum perdata.

Pengacara khusus hukum perdata harus memahami dua hal mengenai unsur yang ada di dalamnya, yaitu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Pada umumnya gugatan yang diajukan oleh individu atau korporasi adalah mengenai perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Tidak berjalannya perjanjian dikarenakan salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Kemudian pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga sebagaimana tertuang dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata.

Baca Juga:

Hal tersebut juga berlaku, jika terjadi peristiwa dimana salah satu pihak merugikan pihak lainnya yang mengakibatkan munculnya kerugian bagi pihak tersebut. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan dengan secara melawan hukum, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pengacara khusus hukum perdata akan banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh klien. Bentuk kerugian tersebut meliputi materil dan immateril yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang dilakukan oleh individu atau korporasi.

Individu atau korporasi dapat melaporkan mengenai kerugian yang dideritanya secara perdata ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan kompetensi absolut dan relatif sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait