Seorang pengacara perdata harus mahir dalam menganalisa kasus, mempunyai pengetahuan dalam bidang tersebut agar dapat melihat dengan jeli apakah permasalahan tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Pengacara perdata yang memahami antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi akan terhindar dari kesalahan dalam memaknai golongan kategori tersebut. Jika terjadi kesalahan dalam kasus tersebut, dapat menyebabkan kasus yang ditangani semakin sulit dimenangkan, hingga ditolak oleh Hakim.
Seiring perkembangan dan kompleksnya perkara-perkara hukum, terdapat beberapa jenis gugatan yang ada dalam hukum acara perdata di Indonesia, di antaranya:
- Gugatan voluntair, yaitu gugatan sengketa yang juga dikenal sebagai permohonan. Gugatan ini hanya terjadi dari satu pihak, yaitu penggugat atau pemohon yang berperkara.
- Gugatan contentiosa, yaitu peradilan memeriksa perkara tentang persengketaan antara pihak berperkara yang diajukan lewat surat gugatan.
- Gugatan class action, yaitu gugatan yang diberikan kepada suatu kelompok berperkara dan seorang atau lebih anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut menjadi bagian dari anggota kelompok.
- Gugatan legal standing, yaitu hak menggugat ke pengadilan sebagai perwakilan kepentingan kelompok masyarakat tertentu.
- Gugatan citizen law suit, yaitu gugatan yang diajukan oleh individu warga negara kepada negaranya dengan mengatasnamakan kepentingan hukum.